kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Banyak Ajakan Bukber Selama Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Banyak Ajakan Bukber Selama Ramadan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi (Dok : Kabar Makassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Buka puasa bersama atau bukber, sudah menjadi hal lumrah yang sering dilakukan orang Indonesia saat tiba bulan Ramadan.

Bukber dianggap bukan hanya sekadar acara makan bersama, melainkan dapat menjadi ajang silaturahmi dengan orang-orang yang jarang atau tidak pernah bertemu lagi.

Pemprov Sulsel

Dilansir dari Inilah.com, dibeberkan bagaimana hukum buka puasa bersama dalam Islam.

1. Menjadi anjuran Nabi Muhammad SAW

Meski tidak wajib, Nabi menganjurkan untuk makan bersama. Hal itu karena makan bersama bisa mendatangkan keberkahan yang luar biasa.

Hukum buka puasa bersama sudah dituntun oleh Nabi Muhammad SAW sesuai syariat Islam.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan buka puasa bersama (bukber) itu mirip dengan acara makan bersama. Hal ini dijelaskan oleh Hadis Abu Dawud.

Para sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang?” Kemudian, Rasulullah balik bertanya, “Apa kalian makan sendiri?” Para sahabat menjawab, “iya,”.

Mendengar hal itu, kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, “Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua.”

(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan Ibnu Hibban).

2. Tradisi buka bersama bukan merupakan ibadah

Berdasarkan fatwa yang disampaikan oleh Syekh Ibnu Bazi, mengungkapkan, bahwa berbuka puasa bersama di bulan Ramadan boleh dilakukan, apabila tidak meyakininya sebagai ibadah.

Pernyataan tersebut berdasarkan firman Allah SWT: “Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama mereka atau sendirian,” (QS. An-Nur:61).

Dalam fatwa tersebut juga menjelaskan anjuran buka puasa bersama hanya boleh dilakukan pada saat puasa wajib, yaitu puasa Ramadan.

Sementara buka puasa bersama untuk puasa sunnah, hukumnya menjadi makruh. Hal itu demi menghindari sifat-sifat riya’ (ingin dilihat orang lain) dan sum’ah (ingin didengar orang lain).

Bahkan, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa semakin banyak orang berkumpul, semakin banyak berkah yang turun. Hal tersebut jelas dimaksud bahwa makan bersama itu banyak membawa berkah.