kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Banting Polisi Saat Demo, 8 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka

Banting Polisi Saat Demo, 8 Mahasiswa di Makassar Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat konfersi pers di Polrestabes Makassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi menetapkan 8 mahasiswa sebagai tersangka yang melakukan unjuk rasa yang berakhir rusuh, hingga mengakibatkan satu personil polisi terluka.

Kedelapan mahasiswa tersebut yakni, AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20). Dari berbagai kampus yang tersebar di Sulawesi selatan (Sulsel) dan Sulawesi barat (Sulbar).

“Kita mengamankan 8 orang pelaku yang diduga terkait dengan kerusuhan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat konfersi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (09/07).

Penetapan kedelapan mahasiswa ini, di karenakan melakukan perlawanan dan juga berontak saat di amankan pihak kepolisian. Hingga satu personil kepolisian dilarikan kerumah sakit karena mengalami luka di kepala.

“Ada yang melakukan perlawanan yang menolak dan berontak ketika akan diamankan oleh anggota kepolisian sehingga mengakibatkan salah satu anggota dari personil polsek rappocini mengalami luka di kepala,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kata Devi bahwa aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa tersebut merupakan bagian dari simulasi atau pelatihan demonstrasi yang digelar oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesi (KAMRI).

“Kita cek juga selain dari saksi-saksi dilapangan juga dari group whatsapp dari para pelaku ini. Ternyata ditemukan disana bahwa demo yang disana kemarin itu tuntutan-tuntutannya hanya bagian dari latihan, endingnya untuk melakukan pembakaran pembajakan ban dan rusuh seperti itu memang sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” ungkap Devi.

Sehingga kerusuhan tersebut, kata Devi merupakan perencanaan dan kesengajaan yang dilakukan kedelapan mahasiswa itu.

“Jadi rusuh kemarin itu tidak berlaku spontan karena situasi dilapangkan tapi memang sudah diseting sebelum ketika terjadi ini kita buktikan dari chat-chat WhatsApp nya, mungkin nanti kita screenshot kita akan hadirkan nanti untuk diberikan kejaksaan,” bebernya.

Selain itu, Devi mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kedelapan mahasiswa tersebut, tanpa sepengetahuan kepolisian atau tanpa surat ijin pemberitahuan bahwa akan ada aksi demonstran.

“Sebenarnya mereka kemarin aksi itu sengaja tidak memberitahukan sebelumhya kepada kepolisian,” ucapnya.

Kedelapan mahasiswa tersebut, keseluruhan bukan dari mahasiswa universitas Muhammadiyah Makassar, melainkan dari berbagai macam kampus yang tersebar di Sulsel dan Sulbar.

“Unismuh itu TKPnya saja, mungkin karena disana kalau sore lalu lintas pasti padat. Tidak ada demo pun pasti padat disana, mungkin jalur utama ke arah kabupten Gowa kemudian juga bubarnya kantor, anak sekolah dan sebagainya sehingga ketika mereka melakukan aksi inpeknya besar, sehingga di laksakanlah di depan kampus itu yang kebetulan padat setiap hari,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 192 KUHP sub pasal 63 undang-undang no 38 tahun 2004 sebagaiamana dirubah dengan undang-undang no 2 tahun 2022 tentang jalan, denga ancaman maksimal 9 tahun penjara

“Kemudian untuk yang melakukan kekerasan dan melawan petugas selain pasal itu yang dikenakan tadi, juga kita kenakan pasal 351 dan pasal 214 kuhp melawan petugas,” sebut Devi.

Devi menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap inisiator atau aktor intelektual yang melakukan perencanaan dan perancangan terhadap aksi tersebut

“Ada dua orang yang masih kita lakukan pencarian sampai sekarang atas nama kifli dan juga atas nama marlo. Itu aktor intelektualnya jadi setelah mereka diamankan yang bersangkutan sebagai ketuanya mereka langsung melarikan diri, sementara kita melakukan pencarian,” ungkapnya.

Pihak kepolisian, kata Devi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus terkait kasus tersebut agar memberikan sanksi terhadap kedelapan 8 mahasiswa itu.

“Itu sudah kordinasi nanti catatan catatan nya pasti diteruskan kekampus untuk minimal kampus tau nanti memberikan sanksi sesuai aturan nya sendiri,” pungkasnya