KabarMakasaar.com — Pemimpin Departemen Ritel Divisi Ritel & Kredit Bank Sulselbar, Marhumah Umar, menyebut pihaknha telah mengambil langkah akselerasi dalam menindaklanjuti amanah Permendagri 79/2022 serta mengakomodir kebutuhan transaksi non tunai Pemerintah Daerah (Pemda).
Langkah ini dilakukan dengan melakukan kerjasama CoBranding dengan salah satu bank Himbara dalam penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
“Bank Sulselbar kini fokus pada tahapan lanjutan dengan melakukan sosialisasi dan pendampingan secara intensif,” katanya, Selasa (23/4).
Marhuma menyebut, pendampingan tersebut akan dilakukan pada pemerintah provinsi serta Kota/Kabupaten melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kita juga didukung oleh Bank Indonesia dalam melakukan percepatan serta pemantauan implementasi KKPD secara periodik,” lanjutnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bank Sulselbar berkomitmen untuk mempercepat adaptasi transaksi non tunai di wilayahnya serta memberikan dukungan yang kuat bagi kegiatan ekonomi produktif dan konsumtif di daerah.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memulai penggunaan KKPD, hal ini menjadikan Makassar sebagai salah satu kota pertama di Indonesia Timur yang menerapkan inovasi tersebut.
Uji coba dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar dalam pelaksanaan belanja APBD Kota Makassar.
Setelah BPKAD, beberapa SKPD dan Sekretariat Daerah selanjutnya akan menyusul menjadi salah satu percontohan dalam penggunaan KKPD ini dan selanjutnya secara bertahap diikuti oleh SKPD lainnya lingkup Pemkot Makassar.