KabarMakassar.com — Bank Sulselbar memperkuat langkah perlindungan hukum melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kerjasama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta sebagai upaya preventif dalam mengatasi potensi kejahatan di sektor perbankan. Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Jumat (30/08).
Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, menyampaikan apresiasi atas kelanjutan kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama dengan Kejati Sulsel adalah langkah strategis untuk menjaga integritas operasional bank, seiring dengan perkembangan dan perluasan jaringan Bank Sulselbar.
“Kami sangat bersyukur atas pendampingan hukum dari Kejati Sulsel, yang telah terbukti efektif dalam mendukung operasional kami. Kerjasama ini sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi seluruh karyawan kami,” ujar Yulis.
Dalam perjanjian tersebut, Kejati Sulsel akan memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari bantuan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang relevan dengan operasional perbankan.
Dengan semakin berkembangnya Bank Sulselbar, Yulis menambahkan bahwa penting untuk terus memperbarui pengetahuan hukum, terutama dalam mengantisipasi kejahatan yang muncul di era digitalisasi.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh karyawan Bank Sulselbar memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk mendukung operasional yang aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kerjasama ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang lebih kuat antara dunia perbankan dan penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan optimal terhadap risiko-risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa tujuan utama kerjasama ini adalah memberikan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang secara khusus mencakup sektor perbankan.
“Pendampingan ini adalah bagian dari upaya preventif untuk melindungi Bank Sulselbar dari potensi kejahatan keuangan dan perbankan, terutama dalam era digital seperti sekarang ini. Melalui kerjasama ini, kita juga akan memberikan dukungan hukum yang diperlukan dalam proses penagihan dan perjanjian debitur,” ungkap Agus.
Dalam implementasinya, kerjasama ini melibatkan 23 Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan yang akan bekerja sama dengan 23 pimpinan cabang Bank Sulselbar.
Melalui pendampingan ini, bank diharapkan mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi masalah hukum yang mungkin timbul dalam operasionalnya, serta meningkatkan pemahaman hukum bagi karyawan dalam menghadapi berbagai modus kejahatan perbankan yang semakin berkembang.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Bank Sulselbar, baik dari sisi operasional maupun hukum. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur hukum yang mendukung keberlanjutan bisnis Bank Sulselbar,” tutup Agus.