KabarMakassar.com — Bank Sulselbar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program digitalisasi, kali ini dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Makassar melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi QRIS, yang diresmikan pada Kamis (04/07) di Aula Kantor Camat Makassar.
Penandatanganan MoU ini dihadiri langsung oleh Camat Makassar Husni Mubarak, didampingi Sekretaris Camat Muh Aril Syahbani, serta Kepala Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sulselbar, Suprianto. Kerja sama ini menandai langkah penting dalam menciptakan sistem pembayaran yang lebih tertata dan transparan melalui pencatatan digital.
“Kami merasa bangga dapat menjadi kecamatan pertama di Makassar yang menandatangani MoU terkait pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS dengan Bank Sulselbar,” ujar Husni Mubarak.
“Ini adalah upaya untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran,” lanjutnya.
Salah satu poin kesepakatan dalam MoU tersebut adalah pemberian ID card khusus kepada para kolektor retribusi, yang dilengkapi dengan kode QRIS di bagian belakang. Hal ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah secara non-tunai, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam proses pencatatan transaksi.
Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Suprianto, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh inisiatif digitalisasi ini.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan layanan publik di Makassar, terutama dalam hal pengelolaan retribusi sampah,” ungkapnya.
Ke depannya, pemerintah Kecamatan Makassar bersama Bank Sulselbar juga berencana memberikan insentif berupa reward bagi kolektor yang berhasil melakukan lebih banyak transaksi melalui QRIS. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong penggunaan metode pembayaran digital di kalangan masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan retribusi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses pembayaran retribusi sampah menjadi lebih mudah, aman, dan transparan, sekaligus mendukung upaya digitalisasi pelayanan publik yang lebih luas di Makassar.