kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Babak Terakhir, MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April

MK Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024, Pengamat: Tuntutan Tidak Dapat Diterima
Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir. Semua pihak yang terlibat telah melakukan persiapan menyeluruh menjelang sidang putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

Tahapan dan Jadwal Sidang

Pemprov Sulsel

Tahapan PHPU diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Pihak yang terlibat, termasuk Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu, telah siap menghadapi sidang akhir ini.

Sikap KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 sesuai kerangka hukum yang diatur dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan KPU akan memberikan tambahan alat bukti ke MK untuk membuktikan bahwa permohonan pemohon tidak sesuai dengan fakta. KPU berharap MK menolak permohonan pemohon.

Bawaslu Siap Menerima Putusan MK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan siap menerima dan menjalankan putusan MK, termasuk kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai putusan MK.

Tim Anies-Muhaimin

Tim Anies-Muhaimin telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, termasuk 35 bukti tambahan. Kapten Timnas AMIN, Syaugi Alaydrus, optimistis MK akan mengabulkan permohonan pihaknya. Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil pemohon.

Dengan sidang putusan yang semakin dekat, semua pihak menanti hasil akhir sidang PHPU presiden dan wakil presiden 2024 dengan harapan keputusan MK akan adil dan profesional.

Tim Prabowo-Gibran

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa dalil permohonan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres 2024 gagal dibuktikan di hadapan persidangan. Fahri mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan tidak kompatibel.

“Secara substansial seluruh dalil-dalil yang mereka kemukakan itu gagal dibuktikan di depan persidangan,” ujar Fahri di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Senada dengan Fahri, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, juga menilai tudingan kuasa hukum dari pihak pemohon dalam sengketa Pilpres 2024 tidak seimbang. Ia menjelaskan bahwa pihak Prabowo-Gibran didukung oleh jajaran pengacara berpengalaman seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, hingga OC Kaligis. Sebaliknya, menurut Hotman, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memiliki kuasa hukum dengan pengalaman yang sebanding.

Hotman juga menilai pembelaan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait kecurangan bantuan sosial (bansos) tidak tepat dan tidak berhasil membuktikan dalil permohonan mereka. Ia menganggap pembelaan tersebut lemah dan tidak mampu menghadirkan bukti kuat untuk mendukung klaim mereka.