kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Asyik Bermain Judi Diruang Tamu, 2 Pemuda di Jeneponto Digrebek Polisi

Asyik Bermain Judi Diruang Tamu, 2 Pemuda di Jeneponto Digrebek Polisi
Barang bukti hasil judi remi (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Aksi main judi remi di Kampung Pannara, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan digerebek polisi. Dalam aksi penggerebekan tersebut, Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua pemuda.

“Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial N (31) dan R (27) yang merupakan warga setempat,” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesan tertulisnya, Selasa (09/07).

Pemprov Sulsel

Saat polisi melakukan penggerebekan, keduanya tertangkap tangan sedang asyik bermain judi di dalam rumah. Lokasinya tepat berada di ruang tamu mertua N.

Penggerebekan ini berlangsung pada sore hari dan melibatkan sejumlah petugas yang bergerak cepat untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang melarikan diri.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu joker berwarna hitam kombinasi kuning yang digabung menjadi satu dan uang tunai senilai Rp265 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan berserakan di atas meja tempat mereka bermain.

“Masing-masing uang kertas pecahan 50 ribu 2 lembar, 20 ribu 5 lembar, 10 ribu 3 lembar dan 5 ribu 7 lembar,” bebernya.

AKP Bakri juga mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan atas adanya laporan warga lantaran kegiatan mereka kerap kali meresahkan warga sekitar. Aktivitas perjudian ini sudah lama dicurigai oleh masyarakat setempat, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Menurut beberapa warga, aktivitas ini sering berlangsung hingga larut malam dan menimbulkan keributan.

“Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di ruang sel tahanan Mapolres Jeneponto dan terancam hukuman dijerat pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan,” tutup AKP Bakri.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Jeneponto. Mereka menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.