kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN Tendang Motor Berujung Damai, Orang Tua Korban: Tidak Menggugurkan Proses Hukum

KABARBUGIS.ID – Kasus penendangan motor yang dilakukan salah seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Sinjai yang awalnya dipicu kecelakaan lalu lintas 13 September lalu berujung damai.

Hal tersebut tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak pertama sebagai pelaku, Andi Iswadi dan perwakilan pihak keluarga korban, Bambang Sugianto.

Berdasarkan surat yang diterima KabarBugis.id, Andi Iswadi telah melakukan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarganya serta berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

"Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan dan menyatakan permasalahan ini selesai," berdasarkan surat pernyataan damai yang ditandatangani pada Senin, 19/9 di salah satu warung di Kabupaten Sinjai, Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara.

Sementara Orang tua korban, Agung Sanjaya saat dikonfirmasi terkait surat pernyataan damai, dirinya menyampaikan bahwa surat tersebut tidak menggugurkan proses hukum.

"Surat pernyataan ini tidak menggugurkan proses hukum karena sudah memenuhi 3 unsur ada pelaku ada korban dan ada alat bukti," kata Agung kepada Tim KabarBugis.id , Selasa (20/9).

Adapun bertindak sebagai saksi pada penandatanganan surat damai tersebut yakni Istri Pelaku, Evi Trisnawati, Keluarga Pelaku, A. Massalinri Lathief sementara satu orang Keluarga Pihak Korban, Rusmin.

error: Content is protected !!