kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN Langgar Netralitas Pilkada, Pemprov Sulsel Tunggu Rekomendasi BKN

ASN Langgar Netralitas Pilkada, Pemprov Sulsel Tunggu Rekomendasi BKN
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, merespons terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Sentra Gakkumdu sebelum memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

Diketahui, Bawaslu menyatakan oknum ASN berinisial YY diduga terbukti melanggar netralitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024.

Pada Senin (07/10) lalu, Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik menyampaikan bahwa dugaan ketidaknetralan ASN tersebut, telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah di kumpulkan oleh tim sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, oknum ASN tersebut diduga kuat telah melanggar tindak pidana pemilu.

Prof Zudan menegaskan apabila hal tersebut telah masuk di dalam Pilkada, maka selanjutnya akan menjadi mekanisme dari Bawaslu, BKN dan Gakkumdu. Pihaknya akan menunggu terlebih dahulu atas tindaklanjut berikutnya.

“Kita tunggu rekomendasinya, kalau disuruh pecat saya pecat, kalau rekomendasinya turun jabatan kita turunkan jabatannya,” ujarnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Rabu (09/10).

“Kita tunggu rekomendasi dari Bawaslu kemudian BKN, dan Gakkumdunya silahkan bekerja,” sambungnya.

Lebih lanjut Prof Zudan menjelaskan, karena telah ada mekanisme atas pelanggaran netralitas ASN di Pilkada maka pihaknya tidak bisa bergerak sendiri.

“Karena saya sudah tidak bisa lagi kalau didalam persoalan Pilkada itu untuk bergerak sendirian, itu tidak bisa. Harus menunggu rekomendasi dari instansi,” tuturnya.