KabarMakassar.com — Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Feri Tas mengikuti kegiatan Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Palaksanaan Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum yang berlangsung di Rumah Restorative Justice, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (23/11).
Feri Tas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi awal setelah terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding pada tanggal 14 November 2023.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum bertempat di rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh Kajati sulsel, yang kebetulan lokasinya berada di kantor Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. Dan selanjutnya di tempat-tempat lain yang akan ditentukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kepentingan masyarakat," ungkapnya
Pihaknya menjelaskan tim terpadu pelayanan hukum merupakan upaya bersama dari stakeholder terkait dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum.
Di Kejaksaan kata Feri, hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tun yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, bahwa tugas pelayanan hukum masih belum optimal karena semakin kompleksnya permasalahan hukum terkait Perdata dan Tun yang berkembang di masyarakat.
Sehingga pihaknya menjawab tantangan tersebut dengan Jaksa Pengacara Negara di tuntut untuk renponsif, cepat, tepat dan solutif, sehingga pola pelayanan hukum yang selama ini sudah dilaksanakan oleh JPN dengan pola pasif menunggu permohonan layanan baik yang diterima secara langsung dikantor Pengacara Negara maupun melalui digital (aplikasi halo JPN).
"Melalui program ini pola pelaksanaanya, menjadi aktif dan mendekatkan layanan tersebut langsung kepada masyarakat," sambungnya.
Feri Tas menegaskan bahwa tim terpadu pelayanan hukum ini akan memberikan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum yang lebih baik, karena permasalahan hukum yang dihadapai masyarakat akan diberikan solusi yang tepat oleh praktisi dan akademisi yang tepat dibidang masing-masing sehingga masyarakat dapat menerima layanan dengan maksimal dan berkualitas.
"Untuk itu, pada kesempatan perdana kegiatan pelayanan hukum ini, yang hadir agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini untuk berkonsultasi hukum secara langsung dengan kami para narasumber yang hadir saat ini terkait langsung dengan sektor : masalah pertanahan, pekawinan/perceraian, kewarisan, utang piutang, pemilu, pendirian/pembubaran PT dan permasalahan hukum dalam pengelolaan/pemberdayaan masyarakat desa serta permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh masyarakat," pungkasnya.