kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Hasil Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Minta MK Batalkan Hasil Pilpres 2024
Kubu Anies Baswedan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang berlangung di Mahkamah Konstitusi (MK).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang perdana sengketa Pilpres 2024 berlangung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). Dimana Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta agar membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu serta mendiskualifikasi mereka.

Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada Rabu (27/3). Kubu Anies Baswedan mendapat kesempatan pertama menyampaikan permohonannya pada pukul 8.00 WIB, sementara kubu Ganjar menyusul pada pukul 13.00 WIB.

Pemprov Sulsel

Pada Kamis (28/03), MK akan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah itu, pemeriksaan perkara akan berlangsung pada periode 1-18 April, dan MK diharapkan dapat membacakan putusannya pada 22 April mendatang.

Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang disebut terjadi di Pilpres 2024, termasuk saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai wapres sebelum merevisi peraturan mengenai syarat pencalonan, serta nepotisme Presiden Joko Widodo yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi melanggengkan kekuasaannya.

Pelanggaran lain yang disebut adalah penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya,” kata Anies saat sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu di gedung MK pada Rabu pagi (27/3).

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” lanjutnya.

Karena itu, tim hukum Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, lalu KPU menjalankan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Pilihan lainnya, seperti tercantum dalam dokumen permohonan kubu Anies, mereka meminta hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU melakukan pemungutan suara ulang, yang bisa diikuti kembali oleh Prabowo setelah mengganti calon wapresnya.

Pada sidang yang dimulai pada Rabu (27/3) pukul 13.00 WIB, Todung Mulya Lubis, ketua tim hukum kubu Ganjar, meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Lalu, MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

Alasannya, kubu Ganjar menganggap telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024, khususnya dalam bentuk nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran, serta pelanggaran prosedur pemilu, merujuk dokumen permohonan kubu Ganjar.

Nepotisme Jokowi disebut melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dengan menggerakkan adik iparnya Anwar Usman sebagai ketua MK untuk “mengubah aturan main” agar bisa mendaftarkan Gibran sebagai cawapres serta menggunakan program bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah berkoordinasi, terutama dengan KPU provinsi serta kabupaten dan kota, untuk mengantisipasi permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Kami hari ini mendengarkan, mencermati, membaca dan memberikan catatan-catatan pada pokok-pokok permohonan para pemohon,” kata Hasyim saat konferensi pers seusai sidang pagi.

“Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen maupun saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan nanti dalam persidangan berikutnya,” tambahnya.