KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya resmi menahan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Kamis (21/12) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah berkas yang diajukan Polres Jeneponto atas laporan Bakkasa Daeng Raja (58) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari.
Hal ini dikatakan Kasi Pidum Kejari Jeneponto, Kasmawati Saleh, hari ini kita telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
“Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, dan langsung kita tahan,” kata Kasmawati kepada awak media.
Saat proses penahanan akan dilakukan terhadap tersangka, Kasmawati mengaku mengalami kendala lantaran istri, anak-anak tersangka serta ratusan warga Desa Tombo-Tombolo menangis histeris.
Meski begitu, situasi tersebut dapat dinetralisir kembali setelah Polisi melakukan pengawalan ketat.
Setelah melalui proses tahap II di ruang Pidum Kejari Jeneponto, oknum Kades Tombo-Tombolo, Jamaluddin akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk ditahan dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Jeneponto.