kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu Kembali Aksi, Desak Operasi PT MDA Dihentikan

Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu Kembali Aksi, Desak Operasi PT MDA Dihentikan
Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Luwu (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu kembali melakukan aksi demontrasi di depan kantor Polres Luwu dan DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (17/10).

Massa aksi Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu terdiri elemen lembaga kemahasiswaan dan masyarakat.

Pemprov Sulsel

Jenderal Lapangan Aksi, Idul mengatakan bahwa
massa aliansi sangat kecewa kepada pemerintah karena tidak dapat memberikan solusi atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA).

Massa aliansi menduduki kantor DPRD Luwu karena dianggap menfasilitasi dalam mediasi terhadap tuntutan massa aliansi namun anggota DPRD Luwu tidak memiliki kapasitas utamanya dalam menghadirkan stakeholder terkait yakni PT. MDA.

“Kecewa terhadap DPRD kabupaten Luwu karena tidak mampu memfasilitasi massa. Bukan hanya itu kami bersama aliansi menekankan bahwa dalam waktu 3x 24 jam DPRD Luwu kemudian belum memberikan tanggapan titik terang maka aksi demontrasi akan dlakukan oleh massa aliansi dengan jumlah yang akan lebih besar,” ungkapnya.

Menurutnya, PT. MDA masuk di Tana Luwu berkedok investasi dan menjanjikan kesejahteraan masyarakat namun pada faktanya berbanding terbalik dengan manejemen yang dilakukan di lapangan dengan penerobosan lahan-lahan warga tanpa kesepakatan yang jelas dan dugaan mafia tanah di Kabupaten Luwu karena diduga adanya kongkalikong antara pemerintah dan pihak perusahaan sehingga memicu pada konflik horisontal bagi masyarakat.

Mass aksi lainnya, Palim mempertegas bahwa pada aksi jilid 2 ini pihaknya membawa 12 tuntutan mendesak penghentian operasi PT. MDA hingga proses sengketa lahan di Kecamatan Lantimojong diselesaikan.

Pihaknya juga meminta relokasi untuk masyarakat yang terdampak dalam wilayah konsesi PT. MDA

“Meminta PT. MDA bertanggung jawab atas penyerobotan lahan (bapak Cones) serta mengganti rugi terhadap penebangan pohon cengkeh dan meminta pihak PT. MDA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” pungkasnya

Massa aksi juga mendesak PT. MDA untuk memperioritaskan pemilik lahan dan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja dan meminta klarifikasi PT. MDA serta menganulir keputusan manajemen PT. MDA terhadap beberapa karyawan yang mengalami PHK.

“Bubarkan SATGAS Percepatan Investasi dan ketenagakerjaan. Periksa SATGAS Percepatan Investasi dan ketenagakerjaan. Tangkap dan penjarakan pelaku penyerobotan lahan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya meminta penyidikan atas dugaan adanya mafia tanah, mendesak pencopotan Forkopimda yang terlibat dalam SATGAS Percepatan Investasi, meminta transparansi AMDAL PT. MDA dan meminta pemaparan secara rinci perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas lahan masyarakat

“Apabila gerakan ini tidak menemui titik terang maka gerakan yang dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Masyarakat Tana Luwu akan terus berlangsung hingga ada respon yang kongkret dari pihak terkait,” tegas Palim.

Sementara itu External Relations Manager PT Masmindo Dwi Area, Yudhi Purwandi saat dihubungi KabarMakassar.com mengatakan bahwa MDA adalah pemegang kontrak karya yang diberikan hak oleh pemerintah atas area tersebut.

Sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

“Terkait adanya hak warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar,” ungkapnya.

Selain itu kata dia PT Masmindo sudah menitipkan dana kompensasi sesuai dengan angka KJPP atau angka mediasi terakhir yang disanggupi perusahaan ke Bank Mandiri cabang Belopa sehingga warga yang terdampak bisa langsung menyelesaikan ke Bank dengan terlebih dahulu melengkapi dokumen dokumen yang diperlukan.

“Langkah ini terpaksa diambil setalah bertahun tahun selalu mengalami kebuntuan karena harga yang diminta penggarap lahan melebihi dari angka KJPP dan angka mediasi yang disanggupi perusahaan,” tambahnya

Ia menyebut selama bertahun-tahun rencana produksi emas Masmindo tertunda, sementara operasional cost tetap berjalan.

“Masmindo memegang komitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang sudah memberikan dukungan mereka dan menanti segera beroperasinya Masmindo untuk kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya

Sebelumnya, PT. Masmindo Dwi Area yang bergerak di Industri tambang diduga menghancurkan tanaman cengkeh milik petani dan memaksa masuk ke lahan warga pada Senin (16/09).

Pengakuan warga, terdapat kurang lebih 48 batang pohon cengkeh tumbang akibat ulah perusahaan yang jika dihitung kerugian petani bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam pantauan media dan video yang dikirim oleh warga, terlihat puluhan aparat keamanan, yang terdiri dari TNI dan Polri bersenjata lengkap mengawal dan ikut dalam proses perampasan lahan melalui tindakan penghancuran tanaman cengkeh milik petani di Desa Rante Balla, Latimojong, Kabupaten Luwu.