kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Gelar Unras Kawal Putusan MK

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Gelar Unras Kawal Putusan MK
Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) saat menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Jl. Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sejumlah Organisasi Kemahasiswaan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Jl. Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Aksi yang melibatkan dari Bem Institut Turatea Indonesia, BEM Yapnas, Komunitas Siri’ Napacce, PC IMM Jeneponto, dan DPC GMNI Kabupaten Jeneponto ini bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemprov Sulsel

Presiden Mahasiswa Institut Turatea Indonesia, Mardianto Salam dalam orasinya menyampaikan, aksi ini merupakan salah satu bentuk nyata dari kewajiban seorang mahasiswa, terutama sebagai agen of change.

“Sebagai generasi yang membawa perubahan, sudah selayaknya Mahasiswa turut serta menuntut adanya perubahan nyata yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, kita juga harus bersama-sama mempertahankan keputusan final Mahkamah Konstitusi,” ucap Mardianto, Senin (26/08) kemarin.

Puncak dari aksi ini adalah penandatanganan surat pernyataan bersama oleh delapan perwakilan dari berbagai Partai Politik.

Dalam surat pernyataan tersebut, para Parpol telah menyatakan dukungannya terhadap:

  1. Adanya putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Adapun putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada, yang mana usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
  2. Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi, serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi.
  3. Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan MK dan hilangkan praktik nepotisme dalam pemerintahan.
  4. Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai.
  5. Menuntut Jokowi untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya.
  6. Menghentikan intervensi politik penetapan RUU Pilkada dan RUU bermasalah lainnya.
  7. Mengutuk tindakan represifitas aparat terhadap masyarakat sipil.
  8. Tolak Putusan MA Nomor 23 P/HUM 2024.
PDAM Makassar