kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Aksi Kawal Putusan MK, LBH Makassar Sebut Rezim Jokowi Otoriter

Aksi Kawal Putusan MK, LBH Makassar Sebut Rezim Jokowi Otoriter
(Foto : Dok. Andini KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut 10 tahun masa kepemimpinan atau rezim Jokowi dilakukan dengan otoriter atau sewenang-wenang dalam berbuat dan memutuskan suatu hal.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur LBH Makassar, Aziz Dumpa dalam Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di bawah Jembatan Layang Flyover Makassar hari ini, Kamis (22/08).

Pemprov Sulsel

Aziz mengatakan bahwa aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan masyarakat hari ini merupakan aksi murni perlawanan rakyat, buruh, petani dan perempuan yang melawan atas penghancuran demokrasi dan konstitusi yang dimana DPR RI dan rezim Jokowi sedang membahas RUU Pilkada untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi hari ini teman-teman berkumpul menyampaikan pesan perlawanan bahwa pemilik konstitusi sebenarnya adalah rakyat dan rakyat hadir disini untuk menentukan nasibnya sendiri jadi bahwa hari ini adalah bentuk perlawanan terhadap rezim Jokowi bersama dengan parpol koalisinya yang ingin membajak demokrasi secara sempurna melalui RUU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi itu yang saya lihat”, ungkapnya

Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan membawa satu pesan yang sama untuk disampaikan ke DPR RI, kepada pemerintah, Presiden Jokowi untuk segera menghentikan pembahasan RUU Pilkada.

“Sudah seharusnya rakyat membangun solidaritas yang kuat dan kembali turun ke jalan untuk menentukan nasibnya karena kita hanya bisa melihat bahwa rezim otoriter hari ini itu akan ditumbangkan oleh gerakan rakyat apabila mereka masih meneruskan segala proses yang akan membungkam demokrasi yang akan menggerogoti konstitusi”, tambahnya

Ia menyebut bahwa rezim Jokowi dalam 10 tahun terakhir adalah rezim yang sangat otoriter dimana Jokowi menggunakan undang-undang dan hukum untuk menjalankan kepentingan kelompoknya serta melakukan akumulasi kekayaan lewat undang-undang.

“Kita bisa melihat dalam 10 tahun terakhir Jokowi begitu banyak mengeluarkan legislasi, melegitimasi kekuasaannya juga melegitimasi perampasan ruang hidup”, sebutnya

Salah satu wujud otoriter Jokowi kata Aziz yakni Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan di rezim Jokowi yang sebenarnya juga dianggap melanggar konstitusi tapi diterbitkan kembali

Selain itu, rezim Jokowi juga menggunakan hukum dalam operasionalisasi kekuasaannya dan menghancurkan agenda pemberantasan korupsi.

“Kita lihat di rezim Jokowi pula undang-undang KPK agenda pemberantasan korupsi itu dimatikan dengan revisi undang-undang KPK sehingga ada banyak kasus korupsi, sumber daya alam, korupsi pembangunan itu dilakukan”, sebutnya

Aziz menyebutkan bahwa ada banyak proyek strategis nasional yang diklaim sebagai proyek yang akan memberi nilai tambah bagi masyarakat namun kenyataannya itu hanya memberi karpet merah kepada politisi yang melakukan juga operasionalisasi kekuasaannya untuk mengeruk sumber daya alam.

“Hilirisasi yang selama ini diklaim investasi membawa kesejahteraan rakyat nyatanya itu justru membawa kehancuran lingkungan hidup membawa kehancuran bagi sumber daya alam”, jelasnya

PDAM Makassar