KabarMakassar.com — Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh H Paris Yasir dan Islam Iskandar (Paris-Islam) telah diselenggarakan.
Aduan Paris-Islam dikuasakan oleh Saiful dkk. Perkara ini digelar langsung pada Senin 0(3/03) di ruang sidang DKPP, Jl Abdul Muis, No. 2-4 Jakarta.
Sidang ini juga disiarkan langsung di kanal Youtube resmi DKPP RI. Pembacaan putusan sidang dalam perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan, laporan aduan oleh 16 teradu dalam perkara yang diadukan Saiful dkk, ditolak seluruhnya oleh majelis DKPP.
“Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, berdasarkan pertimbangan dan Kesimpulan tersebut, memutuskan, satu menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ratna, Senin (03/03).
DKPP juga memutuskan bahwa akan merehabilitasi nama-nama 16 penyelenggara pemilu, baik dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bawaslu Jeneponto serta para Panwascam di beberapa kecamatan.
Ratna mengatakan, kesimpulan dalam persidangan DKPP yang diadukan oleh pengadu, tidak terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Sekadar diketahui, 16 pengawas pemilu yang berstatus sebagai teradu tersebut adalah: Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), masing-masing sebagai teradu I sampai IV.
Kemudian Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Bakhtiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai teradu V sampai X.
Berikutnya, Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai teradu XI sampai XV
Sementara teradu I sampai teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jeneponto tahun 2024.
Keberpihakan teradu I dan II dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Jeneponto Kabupaten selama tiga hari, dan bertemu sejumlah Panwas Kecamatan.
Dibantu teradu III dan IV, keduanya menekan Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan. Yaitu, Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.