KabarMakassar.com — Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas keuangan desa, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba, memberlakukan transaksi non tunai bagi pemerintah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bulukumba, Hj Hamrina A Muri mengatakan, pemberlakuan transaksi non tunai ini sebagai upaya akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Memberi kemudahan dalam bertransaksi, tidak perlu lagi ke bank tapi bisa dilakukan dimana saja berada,” ujarnya.
Transaksi secara tunai ini, dianggap lebih aman, praktis dan efisien.
“Karena pemerintah desa tidak perlu lagi membawa uang tunai kemana-mana, jadi kalau ada pembayaran bisa dinon tunaikan dengan cara ditransfer,” jelasnya.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba, nomor 188.6/829 tahun 2024 tentang inplementasi transaksi non tunai dalam pengeloaan keuangan desa di Kabupaten Bulukumba, dijelaskan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa, meliputi seluruh transaksi yaitu pelaksanaan penrimaan desa dan pelaksanaan pengeluaran belanja desa.
Dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai bagi pemerintah desa mulai berlaku efektif pada 6 Mei 2024 mendatang.