KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyerahkan remisi Hari Raya Idulfitri kepada 5.931 warga binaan pemasyarakatan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di lapangan Lapas Kelas I Makassar setelah pelaksanaan Shalat Idulfitri pada Rabu (10/4).
Dalam sambutannya yang membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Liberti Sitinjak menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi sesama.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi nyata dari negara sebagai penghargaan kepada warga binaan dan anak binaan yang selalu berbuat baik, berusaha memperbaiki diri, dan siap untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ucap Liberti.
Liberti juga menyampaikan apresiasi kepada Lapas Makassar atas pelaksanaan pemberian remisi yang berjalan dengan baik. Selama setahun terakhir, pelayanan di Lapas Makassar dinilai sangat baik tanpa ada insiden yang merugikan kementerian.
Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Terdapat 5.917 warga binaan yang menerima RK I, sementara 14 warga binaan menerima RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Lapas Kelas I Makassar memiliki warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi, berjumlah 779 orang.
Liberti Sitinjak juga memberikan data jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulawesi Selatan hingga April 2024, dengan total 11.159 orang, terdiri dari 7.969 narapidana dan 3.190 tahanan.
Dalam kesempatan ini, Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan di lapas, rutan, dan LPKA yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik, serta apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah dan lembaga sosial yang mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulawesi Selatan.