KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan hingga kini belum mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negeri (ASN). Pasalnya, tunjangan tersebut sudah tertunggak selama 4 bulan.
Hal itu pun membuat resah Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang dialami oleh salah satu ASN Pemkab Jeneponto berinisial ST.
“Resah juga, apalagi itu menjadi hak bagi kami ASN yang sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab,” kata ST saat dikonfirmasi oleh awak media belum lama ini.
Padahal kata dia, tunjangan tersebut sangatlah dibutuhkan mengingat uang itu akan digunakan sebagai biaya tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang selama ini baru dicairkan 2 bulan.
“Butuh sekali, setahuku TPP 2024 baru 2 bulan cair,” jelasnya.
ST mengaku tidak tahu apa penyebab sehingga anggarannya belum dicairkan Pemerintah.
Oleh sebab itu, Dia berharap pemerintah daerah Kabupaten Jeneponto segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya tidak update infonya, sebaiknya dikonfirmasi ke BPKAD,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, Armawi A Pakihi langsung mengakui masalah tersebut.
” Iye, Pemda belum membayarkan,” tandas Armawih saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Sabtu (22/06).
Menurut Armawih, pembayaran TPP tidak serta merta dicairkan begitu saja seperti gaji ASN tiap bulan. Sebab kata dia, pembayaran TPP harus melalui beberapa mekanisme. Mulai dari masing-masing ASN, menginput kinerja melalui akun aplikasi SIPEKERJA yang terkoneksi langsung di BKPSDM Jeneponto.
Setelah melalui mekanisme pertama maka, Tim IT SIPEKERJA akan melihat hasilnya, apakah semua ASN sudah menginput atau belum.
Lalu kemudian tahap selanjutnya, Ampra gaji TPP akan dibuat di BKPSDM lalu ampra tersebut akan diajukan ke BPKAD untuk melakukan permintaan proses pembayaran dengan menerbitkan SP2D.
Apabila semua tahapan ini sudah terpenuhi maka TPP ASN akan segera dicairkan di Bank Sulselbar.
Kendati demikian, Armawih enggan memastikan dimana letak kekeliruan itu terjadi sehingga anggaran TPP belum dibayarkan.
Namun untuk mengetahui masalah tersebut jauh lebih mendalam, Armawih menilai BKPSDM yang lebih tahu terkait persoalan ini.
“Mungkin kalau untuk mendapatkan penjelasan tentang aplikasi SIPEKERJA, silahkan hubungi BKPSDM sebagai leading sektornya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jeneponto, Haerul Gassing yang dikonfirmasi secara terpisah hingga kini belum merespon Tim Kabarmakassar.com
Sekedar diketahui, pembayaran TPP di Kabupaten Jeneponto selama ini menjadi persoalan yang kerap kali dialami ASN.
Bahkan, persoalan ini sering kali muncul setiap tahunnya hingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyakat. Khususnya, para ASN lingkup Pemkab Jeneponto.
Terakhir, pembayaran tunjangan TPP pada tahun 2024 ini mempunyai aturan baru. Dimana TPP sekarang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Junaedi Bakri saat baru saja menjabat sebagai Pj. Bupati di awal tahun 2024.
“Jadikan TPP untuk 2024 ini itu kan ada kenaikan TPP dibandingkan tahun 2023, sehingga aturannya berubah. Saat ini peraturan bupatinya sudah di evaluasi di Kemendagri, provinsi saja baru turun jadi mudah-mudahan,” kata Junaedi.
Kenaikan tunjangan TPP tahun ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Bahkan ketika itu, Junaedi menyebut aturan tersebut tengah di evaluasi Kemendagri namun harus menunggu proses audit tim Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) selesai.