kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

3 Warga Polman Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar

3 Warga Polman Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar
Ilustrasi
banner 468x60

KabarMakassar.com — Lagi-lagi beberapa deretan nama warga Polman masuk daftar tangkapan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar pada hari Rabu 6 Maret 2024 berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/2024/SPKT Ditresnarkoba/Polda Sulbar.

Informasi yang diperoleh dari tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar ada tiga warga Polman yang diamankan tepatnya di Kecamatan campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, masing-masing inisial tersangka K (27),R (37) N(36).

Pemprov Sulsel

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, tiga Sachet sedang berisi kristal bening di duga sabu, pireks kosong, pireks berisi sisa sabu, tiga sendok pipet, Lima sashet kosong, bungkus rokok, tutup botol dan 4 unit handphone.

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tiga warga Polman itu berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa K (27) sering melakukan transaksi narkoba.

“Sehingga petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku K pada tanggal 6 Maret dini hari,”katanya.

Saat diinterogasi, lanjut Dirnarkoba K mengaku mendapatkan paket sabu itu dari seseorang yang berinisial R dan petugas langsung bergegas menuju kediaman R di campalagian dan berhasil ditangkap petugas dihari yang sama.

“Kami berhasil meringkus R dirumahnya di Campalagian dihari yang sama,”ungkap Kombes Pol Cristian Rony Putra.

Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.

Selain menyayangkan perbuatan ketiga tersangka, Dirnarkoba juga berharap, masyarakat tetap memberikan dukungannya agar peredaran narkoba di Sulbar dapat diberantas bersama-sama.

“Kami berharap masyarakat bersama sama memberantas peredaran Narkoba di Sulbar,” imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun.