kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

3 Remaja Pelaku Penganiayaan Santri di Makassar Terancam Pasal Berlapis

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor yang Beraksi Sejak 2020
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com Tiga remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang santri berinisial RA (15) di Makassar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kini menghadapi ancaman pasal berlapis. Meski pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka akan diproses secara hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan ketiga pelaku merupakan anak dibawah umur, namun setelah ditangkap mereka di tempatkan di lokasi yang berbeda.

Pemprov Sulsel

“Pelaku yang berumur 14 tahun kita tahan di Rutan Polrestabes, untuk yang duanya karena masih 13 tahun kita titip di rumah aman UPTD PPA Makassar,” ujar Devi kepada wartawan, Kamis (03/10).

Akibat perbuatannya, kata Devi, ketiganya terancam pasal berlapis, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang santri berinisial RA (15), di Makassar.

RA tewas setelah berusaha melerai pengeroyokan yang dilakukan tiga remaja terhadap dua rekannya. Ketiga pelaku berinisial AR (15), HA (14), dan RF (14), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (30/9) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), Jalan Ir Sutami, Makassar. Saat itu, ketiga pelaku terlibat pengeroyokan terhadap dua rekan korban. RA, yang berada di lokasi, mencoba melerai aksi kekerasan tersebut.

“Awalnya melakukan penganiayaan terhadap rekan korban tetapi korban melerai. Korban sedang duduk sambil makan snack di atas jembatan penyeberangan tersebut, tiba-tiba datang 3 pelaku,” kata Devi kepada wartawan, Kamis (03/10).

Devi membeberkan, ketiga pelaku kesal karena korban melerai saat mereka melakukan pengeroyokan terhadap dua rekan korban. Sehingga pelaku menganiayanya korban hingga tidak sadarkan diri.

“Karena melerai itu korban jadi sasaran oleh tiga orang tersebut dan untuk saat ini korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Devi para pelaku tidak mengenal korban. Namun, mereka memiliki dendam pada santri lainnya di pondok pesantren yang sama dengan korban.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, untuk mengembangkan motif lainnya.
“Keterangan pelaku seperti itu. Tapi untuk motif masih kita kembangkan,” tuturnya.

PDAM Makassar