kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

275 Narapidana Lapas Bulukumba Diusulkan Terima Remisi HUT RI

275 Narapidana Lapas Bulukumba Diusulkan Terima Remisi HUT RI
Rapat Persiapan Penerimaan Remisi Lapas Bulukumba (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menggelar rapat persiapan untuk membahas usulan Remisi Umum 17 Agustus bagi 275 narapidana.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Seketariat Kantor Lapas Kelas IIA Bulukumba, dihadiri oleh Kalapas Bulukumba beserta Kasubsi Registrasi, Kasubag TU, dan Kasi Kamtib beserta sejumlah staf lainya.

Pemprov Sulsel

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Mut Zaini saat dikonfirmasi mengatakan jika rapat Ini bertujuan untuk membahas Persiapan terkait usulan pemberian remisi pada 17 Agustus Tahun 2024.

Adapun daftar usulan narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus Tahun 2024 nanti sebanyak, 275 warga binaan. Diataranya, kasus Narkoba sebanyak 181 orang, kasus pidana umum 93, kasus lainya sebanyak 1 orang.

“Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI),” tambah Mutzaini.

Dia berharap, usulan remisi tersebut dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan, sehingga dapat memperoleh remisi dan berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

Kalapas Bulukumba menambahkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk Pemenuhan Hak untuk warga Binaan dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti semua program pembinaan di Lapas kelas IIA Bulukumba sesuai dengan ketentuan Undang Undang no 22 Tahun 2022.

“Pemberian remisi ini merupakan Hak bagi Narapidana sebagai reward bagi narapidana yang berkelakuan baik serta mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bulukumba,” tambahnya.

PDAM Makassar