kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2 Terdakwa Kasus Pembobolan Kotak Suara di Jeneponto Divonis Ringan

2 Terdakwa Kasus Pembobolan Kotak Suara di Jeneponto Divonis Ringan
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sidang putusan banding kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah digelar. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa saat dikonfirmasi pada Rabu (3/4).

Hasil ini berdasarkan Putusan Banding Nomor 374/ PID.SUS/2024/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar. Dimana, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bernama Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri terbukti melakukan tindak Pidana Pemilu.

Pemprov Sulsel

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, merusak dan/atau menghilangkan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau Sertifikat hasil penghitungan suara, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 534 dan 535 UU 7 2017 juncto pasal 55 KUHP,” katanya.

Usai dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kota Makassar, para terdakwa divonis selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Hanya saja, vonis selama 6 bulan tersebut tak dijalani oleh para terdakwa.

“Menetapkan pidana tersebut tak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena para terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 tahun berakhir melakukan tindak pidana,” jelas Bustanil.

Meski vonis tersebut lebih ringan dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan namun para terdakwa tetap dikenakan denda oleh Majelis Hakim.

“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang Bustanil.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti yang digunakan kedua terdakwa disita.

“Menetapkan barang bukti berupa 2 Buah HP yaitu 1 merk Vivo dan 1 merk Samsung milik Aswar Anas dirampas untuk negara,” bebernya.

Selain kedua handphone para terdakwa, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti yang digunakan para terdakwa berupa tang, gunting, lem korea, gembok juga ikut dirampas dan dimusnahkan untuk negara

Sedangkan barang bukti lainnya, berupa 1 buah handphone milik Abdullah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kotak suara serta isinya juga dikembalikan ke KPU,” tutup Bustanil.

Sementara itu, Muhammad Asrul selaku kuasa hukum dari para terdakwa menyatakan putusan tersebut sudah Inkrah setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:374/PID.S. Pemilu/2024/PT MKS tertanggal 28 Maret 2024.

“Amar putusannya menyatakan bahwa mengubah putusan pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 18 Maret 2024 Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN. JNP mengenai pidana dan/ lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa,” jelas Asrul saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com, Kamis (4/4).

Sehingga katanya, amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar Bahwa atas putusan pengadilan tinggi tersebut diatas yang pada pokoknya hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada diri para terdakwa.

” Menurut hemat Kami selaku kuasa hukum dari para terdakwa bahwa putusan pengadilan Tinggi Makassar tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi para terdakwa,” tutupnya.