kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2 PPTK Disdikbud Jeneponto Mundur, LPK Sulsel Ungkap Potensi Kerugian Besar

2 PPTK Disdikbud Jeneponto Mundur, LPK Sulsel Ungkap Potensi Kerugian Besar
Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar, menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.

Terbaru, Hasan anwar mengungkapkan bahwa ada dua Kepala Seksi dikabarkan mengundurkan diri sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang SMP.

Pemprov Sulsel

“Dua kepala seksi mengundurkan diri dari jabatan PPTK di bidang (SMP) tiga kali berganti, pertama Agus Jalling Kepala Seksi Sapras mengundurkan diri dan digantikan Ahmad yang tak lain adalah Kasi kurikulum dan lagi-lagi mengundurkan diri,” beber Hasan Anwar, Selasa (07/01) malam.

Setelah kedua seksi bidang SMP mengundurkan diri, Kadis Pendidikan menunjuk Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Ade.

Meski sudah melakukan beberapa kali proses pergantian, Hasan menduga ada yang tak beres sehingga keduanya terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut diakui Anwar berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu pejabat yang bersangkutan.

” Katanya (mereka) tidak difungsikan sebagaimana mestinya PPTK, selain nama saja yang ada (kammajaki lembara kamboti so’bolo/ada jabatan tapi tidak diberdayakan),” katanya.

Padahal seharusnya, kata dia, apabila seorang ASN diberi amanah sebagai seorang PPTK, pimpinan harus memberikan mandat sesuai dengan tupoksinya,

Namun pada kenyataannya, Anwar menyebut, hal itu bertolak belakang dengan kondisi yang ada.

Sejak awal, Hasan sudah mencurigai berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan di Disdikbud Kabupaten Jeneponto.

Mulai dari proses awal kegiatan fisik, dua PPTK mundur dan Kadis tidak bersyarat jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) usai mendelegasikan Kuasa pengguna anggaran (KPA) ke beberapa kepala bidang.

Berdasarkan hal tersebut, Hasan menduga terjadi potensi kerugian negara senilai Rp72 miliar lebih.

Di lain pihak, Kepala Disdikbud Jeneponto, Oskar Baso yang dikonfirmasi terpisah tak menampik hal tersebut.

Oscar berdalih jika wewenang tersebut terpaksa dilaksanakan lantaran tak satupun ada pegawai yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.

“Masalahnya tidak ada Pegawai Negeri Sipil (ASN) Dinas Pendidikan Jeneponto yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa jadi, tidak salah kalau saya menjadi PPK,” ujar Kadis saat di temui di ruang kerjanya pada Senin (06/01).