kabarbursa.com
kabarbursa.com

17 Tersangka Jaringan Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup

17 Tersangka Jaringan Uang Palsu UIN Makassar Terancam Hukuman Pidana Sumur Hidup
Uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar (Dok : Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus sindikat peredaran dan produksi uang palsu yang dicetak di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa.

Adapun inisial masing-masing tersangka yaitu, AI, MN, KA, IR MS, CBP, AA, SAR, SU, AK , IL, SM, MS, SR, SW, MM dan RM. Mereka ditangkap disejumlah lokasi yang berbeda di Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Pemprov Sulsel

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, bahwa adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

“Kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres, dan Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, tempatnya di jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa,” kata Yudhiawan saat konfersi pers di Polres Gowa, Kamis (19/12).

Setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Untuk penyelidikan pertama pihak kepolisian menangkap tersangka M yang telah melakukan transaksi dengan AI.

“Mereka melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu,
Kemduian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain,” bebernya.

Yudhiawan menerangkan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus produksi uang palsu ini.

“Mereka 17 orang ini perannya berbeda tapi peran sentralnya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO. DPO ini akan kita tangkap juga,” ujarnya.

Meski telah mengamankan 17 tersangka, Yudhiawan mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Ia juga menyampaikan agar masyarakat khususnya wilayah Kabupayen Gowa untuk tidak resah terkait peredaran uang palsu tersebut.

“Tidak usah kawatir karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun kita tarik semua dari tempat tertentu, dari para tersangka yang mengedarkan juga sudah kita tarik,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian menyita ratusan barang bukti yang ditemukan dari 2 TKP, diantaranya mesin cetak uang palsu yang dibeli dari Surabaya seharga Rp600 juta, serta kertas uang palsu, dan sejumlah baran bukti lainnya.

“Barang bukti cukup banyak termasuk hasil penjualan juga jadi tentu saja kalau sudah hasilnya akan kita terapkan dengan TPPU juga, terhadap tersangka utama. Barang buktinya ada sekitar 98 item itu TKP 1, di TKP 2 masih banyak lagi,” ujarnya.

Akibat perbuatan, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1 , ayat 2 , ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap peredaran uang palsu yang diduga diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudddin Makassar. Uang palsu yang diamankan pihak kepolisian Polres Gowa mencapai ratusan juta rupiah.

Dari informasi yang di himpun, alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut telah diamankan. Bahkan beberapa pegawai kampus turut diamankan lantaran diduga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.

Kasus ini bermula, ketika pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu itu pada tanggal 26 November 2024 lalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, hingga menemukan tempat produksi uang palsu yang ternyata dibuat di dalam kampus negeri tersebut.

Pengembangan pun dilakukan hingga salah satu oknum dosen turut diamankan polisi pada 30 November 2024, lantaran diduga juga turut memiliki peran dalam peredaran uang palsu itu.

“Siap (sudah diamankan di Polres Gowa) coba dikonfirmasi pihak Polres,” kata Kapolsek Pallangga Iptu Firman dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/12).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan pabrik uang palsu itu, masih dalam pengembangan.

“Masih dalam tahap pengembang, Kalo ada konfirmasi dari Reskrim untuk rilis, nanti disampaikan.” ungkap Kusman.

Merespon hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis pun angkat bicara terkait dugaan adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin, yang diduga ikut terlibat dari produksi uang palsu.

“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” kata Prof Hamdan dalam keterangan tertulis.

Prof Hamdan juga menegaskan pihaknya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.

“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.