KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga hari ini mencatat baru 16 Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Adaji, LHKPN, sudah ada 16 orang, sementara sisanya sampai sekarang belum melaporkan,” uajr Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jeneponto, Arifandi saat dikonfirmasi. Rabu (10/7)
Hanya saja sambungnya, pihaknya belum dapat memastikan siapa ke 16 nama tersebut, namun rata-rata yang sudah melaporkan dokumen ini merupakan anggota dewan incumbent.
“Kebanyakan yang menyetor ini adalah anggota dewan yang incumbent sementara yang baru, mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Sementara sisanya kata dia, sejauh ini belum melaporkan dokumen LKHPN. Padahal pihaknya sudah beberapa kali menyurati para anggota dewan tersebut.
Itu pun terakhir kali KPU Jeneponto menyurati mereka 2 minggu lalu sehingga Arifandi mengaku belum tahu pasti apa kendala mereka.
Sementara untuk ambang batas waktunya, KPU memberlakukan 21 hari sebelum masa jabatan anggota dewan lama berakhir.
“Sudah di Konfirmasi, itu terakhir kalau tidak salah sejak 2 minggu yang lalu kita konfirmasi lewat surat lagi, cuman sejauh ini baru hanya 16 orang yang menyetor,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya akan segara melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang rencananya akan dijadwalkan pada 12 Juli 2024 nanti.
“Nanti kita akan panggil setiap Parpol peserta pemilu untuk mengetahui apa kendala mereka sehingga kendalanya agar di atensi disitu untuk disampaikan ke tingkatan diatasnya bilang begini kondisi di Kabupaten Kota kami,” terangnya.
Apabila hal ini tidak diindahkan sama sekali maka pihaknya mengancam para anggota dewan yang terpilih tidak akan dilantik sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh PKPU.
Disamping itu, pihaknya juga masih menunggu regulasi baru yang akan di keluarkan KPU pusat.
“Untuk konsekuensi ke depan di PKPU itu tidak di daftarkan namanya masuk sebagai anggota dewan terpilih disaat pelantikan dilakukan apabila laporannya tidak dicantumkan, tapi konsekuensi yang lainnya kami belum pastikan karena belum ada juga petunjuk teknis lain cuman disampaikan di PKPU itu, dia tidak melampirkan namannya masuk calon terpilih,” tegas Arifandi.