kabarbursa.com
kabarbursa.com

15 ASN Pemprov Sulsel Dijatuhi Saksi Disiplin, Ini yang Dilanggar!

15 ASN Pemprov Sulsel Dijatuhi Saksi Disiplin, Ini yang Dilanggar!
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh bakal memberi sanksi bagi 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar. Hukuman disiplin sendiri terbagi menjadi tiga, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Sebanyak 15 orang ASN akan dikenakan hukuman disiplin dan nantinya akan di umumkan pada HUT Sulsel ke 355. Diantaranya, hukuman disiplin ringan 2 orang, hukuman disiplin sedang 2 orang, dan hukuman disiplin berat sebanyak 11 orang.

Pemprov Sulsel

“Kita itu dalam manajemen pemerintahan, ada yang namanya sistem insentif dan sistem punishment. Untuk membangun kompetisi yang sehat,” ujarnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Jumat (11/10).

Prof Zudan menyebut hal yang dilakukan merupakan bentuk aturan yang harus ditegakkan. Ketika ASN berprestasi maka diganjar hadiah dan saat melanggar maka dijatuhi sanksi.

“Memang momentum kita kumpulkan, biar tidak satu-satu (sekaligus pemberitahuannya). Saya tegakkan aturan, yang berprestasi kita beri hadiah dan yang melanggar kita beri sanksi,” sambungnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebut terkait dengan hukuman disiplin tersebut telah sesuai dengan PP 94 tahun 2021.

Ia merincikan hukuman disiplin berat untuk 11 orang diantaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah 5 orang, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana 3 orang, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 3 orang.

“Ini akan di tanda tangani oleh Pak Pj Gubernur suratnya, untuk pengumuman secara resmi. Untuk diumumkan secara resmi kepada semua ASN,” ucapnya di Kantor Gubernur Sulsel.

Sukarniaty mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu pembelajaran bagi ASN untuk dapat memperhatikan kinerja termasuk dengan kedisiplinan.

Lebih lanjut ia menuturkan, ASN yang dijatuhi hukuman ringan biasanya ketika melanggar etika, sedangkan untuk hukuman sedang terkait dengan integritas dan masalah kedisiplinan. Untuk hukuman berat sendiri, apabila terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya juga ketika melakukan pungutan liar.

“Baru pertama kali di umumkan PNS yang kena hukuman disiplin. Baik yang ringan maupun berat. Sampai jadi posisi saat ini itu ada 15 orang. Yah, mungkin bisa jadi efek jera, jadi contoh. Artinya ini pasti positif, untuk ada pembelajaran untuk PNS lainnya,” pungkasnya.

Selain hukuman disiplin, reward bagi ASN berprestasi juga akan diberikan. Itu akan diberikan dalam bentuk piagam penghargaan serta beasiswa. Selain ASN, perangkat daerah yang memiliki prestasi juga akan diganjar dengan penghargaan.

Penilaiannya sendiri, bagi ASN akan diusulkan oleh OPD dengan memperhatikan bagaimana sasaran kinerja pegawai dua triwulan terakhir dan berprestasi sedangkan untuk perangkat daerah dinilai dari penghargaan yang didapatkannya, baik nasional maupun internasional.

PDAM Makassar