KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisioner KPU Kabupaten Jeneponto, Hasrullah Hafid menyebut bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS 2 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, pada 5 Desember 2024 mendatang.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap di TPS 2 ini sebanyak 541 orang. Undangan untuk pemilih akan mulai diedarkan besok, Rabu 4 Desember 2024,” kata Hasrullah kepada awak media. Rabu (4/12) malam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muh. Alwi mengungkapkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan usai sejumlah pelanggaran ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Panwascam Arungkeke telah merekomendasikan PSU untuk TPS 2 Desa Boronglamu karena adanya pemilih yang tidak hadir, kemudian digantikan oleh pemilih lain,” ujar Muhammad Alwi.
Selain itu, Alwi menyebut bahwa Panwascam juga menemukan pelanggaran berupa tanda tangan dalam daftar pemilih yang tidak sesuai dengan kehadiran pemilih di TPS.
Atas dasar itu Kata Alwi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Perhitungan Suara Ulang di TPS tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, hal ini membuka ruang untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Alwi.
Menurutnya, rekomendasi PSU sejatinya pertama kali dikeluarkan pada 1 Desember 2024, namun terdapat kesalahan administrasi sehingga dengan terpaksa pihaknya mengharuskan perubahan dan diterbitkan kembali pada 2 Desember 2024.
Sementara laporan lainnya, Alwi mengaku masih melakukan kajian di tingkat Panwascam. Olehnya, Kami masih menunggu hasil kajian jajarannya.
“Untuk kecamatan lain, kami di Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi Panwascam masih melakukan kajian, dan kami serahkan sepenuhnya kepada mereka,” tambahnya.