KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulsel, kembali menahan satu tersangka berinisial MA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangangan Bencana Daerah (BPBD).
Pria berusia 41 tahun asal Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu ini disinyalir ikut terlibat atas kasus korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai Rp 1,2 milyar.
Penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor : PRINT- 08/P.4.23/Fd.1/10/2023, tanggal 04 Oktober 2023.
Namun sebelum Kejari menetapkan MA sebagai tersangka, MA terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi selama 6 jam, mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (04/10) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Susanto Gani menyampaikan bahwa, MA ditahan usai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi hingga statusnya dinaikan sebagai tersangka.
"MA ditetapkan tersangka karena memiliki peran sebagai kuasa direktur dalam pelaksanaan proyek sapi tersebut," ungkapnya, Kamis (05/10).
Susanto menyebut, atas keterlibatan tersangka, MA terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo atau Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"MA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling kecil Rp 200 juta dan Denda paling besar Rp 1 miliar," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Jeneponto juga sudah menahan tersangka Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo.
Selain itu, penyidik juga telah menahan tersangka Syam Jaya selaku PPTK pada proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto.
Sementara 4 tersangka lainnya sebagai tim teknis yakni Bahtiar Basir, Burhanuddin, B, SE, Mandarfa Reski Djaya, SE dan Bahtiar, SP.
Kemudian yang terbaru, Aldian Escobar Ahmad sebagai pihak wiraswasta.
Susanto juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi ini mencapai Rp 954.122.600,-
Mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel itu juga mengungkapkan, jika penyidik sejauh ini sudah memeriksa dari beberapa pihak terkait kasus korupsi pengadaan sapi di BPBD Jeneponto tersebut.
“Kami dari pihak penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan lagi ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” ungkap Susanto Gani