KabarMakassar.com — Peringatan Hari Buruh Internasional pada setiap tanggal 1 Mei memiliki akar sejarah yang berkaitan dengan perjuangan para pekerja atau buruh dalam memperoleh hak-hak mereka.
Sejarah Hari Buruh dimulai dari demonstrasi para buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut penerapan jam kerja delapan jam sehari.
Pada awalnya, pada bulan April 1886, sekitar 250 ribu buruh melakukan unjuk rasa besar-besaran di Amerika Serikat untuk menuntut jam kerja delapan jam. Demonstrasi ini kemudian meluas ke berbagai wilayah di negara tersebut, dengan partisipasi sekitar setengah juta buruh pada tanggal 1 Mei 1886.
Demonstrasi tersebut mendapat tanggapan besar dari pengusaha dan pemerintah setempat, namun juga berakhir dengan kerusuhan dan korban jiwa. Puncak persatuan aksi buruh terjadi pada Kongres Buruh Internasional di Paris pada Juli 1889, di mana diputuskan untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh dimulai sejak era kolonial pada tahun 1918 oleh Serikat Buruh Kung Twang Hee. Gagasan Hari Buruh muncul karena kondisi buruh yang harus bekerja dalam waktu lama dengan upah yang tidak layak. Di masa kemerdekaan, gagasan Hari Buruh diperkuat oleh Kabinet Sjahrir yang mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Meskipun peringatan Hari Buruh sempat dilarang pada era Orde Baru karena dikonotasikan dengan ideologi komunis, namun setelah reformasi, Hari Buruh kembali diakui dan pada tahun 2013, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Hingga saat ini, peringatan Hari Buruh di Indonesia dan di seluruh dunia menjadi momen untuk menghormati dan mengapresiasi perjuangan serta kontribusi para pekerja atau buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Peringatan ini juga menjadi panggilan untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, seperti upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan hak-hak pekerja lainnya.