kabarbursa.com
kabarbursa.com

Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis DLHP Takalar Jatuh Sakit

Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis DLHP Takalar Jatuh Sakit
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kamis sore yang biasa di Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, mendadak heboh. Salah satu tersangka, Syahriar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takakar, digiring keluar dari ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menuju mobil Toyota Innova hitam.

Syahriar, yang diduga terlibat penyelewengan anggaran BBM jenis dexlite ke subsidi, hendak dibawa ke tahanan. Namun, sebelum sampai ke jeruji besi, ia mendadak jatuh sakit. Kondisi tubuhnya yang melemah memaksanya dilarikan ke RS Padjonga Takalar untuk pemeriksaan kesehatan darurat di ruang UGD.

Di bawah pengawalan ketat kejaksaan dan kepolisian, Syahriar menerima perawatan medis awal.

Direktur Utama RS Padjonga Takalar, dr. Ruslan, mengonfirmasi bahwa Syahriar sedang menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan menunggu hasil tim dokter.

Setelah beberapa jam di RS Padjonga, Syahriar dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan rekam medis lebih lanjut.

“Tersangka eks Kadis DLHP Takalar ini perlu pemeriksaan medis lanjutan,” ujar dr. Ruslan, Jumat (05/07).

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, menyatakan bahwa penetapan Syahriar sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat terkait penyelewengan anggaran BBM dexlite.

“Kami belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang tiba-tiba menurun. Setelah kondisinya membaik, penahanan akan segera dilakukan,” tegas Musdar.

Musdar menambahkan, pihak kejaksaan akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat.

“Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan penetapan tersangka lain seiring jalannya penyelidikan.

Hingga kini, penyelidikan terhadap sejumlah pejabat DLHP, baik mantan maupun yang masih menjabat, terus dilakukan. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM.

Dalam kasus ini, dugaan mark-up BBM dexlite solar seharga 15.500 rupiah per liter, yang diisi dengan solar bersubsidi seharga 6.800 rupiah per liter, menjadi sorotan.

Hal ini melibatkan sekitar 13 armada DLHP setiap harinya. Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar, Kurniawan Jalu, menyebut bahwa Syahriar dan 24 saksi telah diambil keterangannya.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Takalar dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan negara akan diusut tuntas.