kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ungkap Kasus TPPO, Polres Torut Amankan 4 Mucikari

Ungkap Kasus TPPO, Polres Torut Amankan 4 Mucikari
Keempat Mucikari yang berhasil diamankan oleh Polres Torut, IST
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan reserse kriminal Polres Toraja Utara mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Senin (04/11/2024) malam.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku (mucikari) masing-masing berinisial RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30) di sebuah wisma yang ada di wilayah Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Pemprov Sulsel

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.

Dijelaskannya, setelah tiba pada wisma yang dimaksud petugas menemukan beberapa orang perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para mucikarinya (terduga pelaku).

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” tutur Iptu Ridwan, Rabu(6/11/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000,- serta 3 bungkus Alat Kontrasepsi.

Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.

Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO”, tutup Kasat.