KabarMakassar.com — Satreskrim Polres Maros menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek, lantaran melakukan penyekapan dan rudapaksa hingga puluhan kali remaja perempuan yang masih berusia 16 tahun di kosnya.
Kasus ini berawal, ketika korban berinisial BU (16) meninggalkan rumah lantaran ada masalah dengan keluarganya, di Kabupaten Pangkep, pada Sabtu (04/01) kemarin.
“Korban pada saat itu ada masalah keluarga sehingga melarikan diri dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Kamis (30/01).
Kemudian, pelaku berinisial N (34) yang berprofesi sebagai tukang ojek itu bertemu dengan korban yang kebingunan di jalanan, pelaku pun menawarkan tumpangan dan tempat tinggal di rumah kostnya sementara waktu. Dan rencananya akan di pulangkan ke rumah korban pada Februari 2025 mendatang.
“Pelaku membawanya ke rumah kost pelaku yang dikontrak di daerah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang kemudian selama tanggal 5-18 Januari pelaku menyekap korban,” ungkapnya.
Aditya mengungkapkan selama di kosan milik pelaku, korban mendapatkan perlakuan yang baik. Namun, pelaku memanfaatkan itu dengan menyetubuhi korban hingga 20 kali.
“Persetubuhan terhadap korban yang mana berakhir ketika keluarga korban secara masif melakukan pencarian dan diketahui bahwa pelaku dengan korban berada di Maros,” ujarnya.
Setelah keluarga korban mendapatkan informasi tentang keberadaan keduanya, kemudian menuju ke rumah kos pelaku dan mendapati keduanya di sana. Setelah itu melaporkan ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menuju ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku merudapaksa anak di bawah umur itu sebanyak 20 kali.
Pelaku dalam aksinya mengiming-imingi korban dengan memberikan tempat secara gratis serta memberikan makanan sehingga korban tidak kelaparan selama di kosannya.
“Modusnya pelaku ini menggunakan tipu muslihat mengimingi untuk tinggal di kosannya secara gratis, kemudian disiapkan makan kemudian dijanjikan bahwa pada 1 Frbruari 2025 akan diantar kembali ke rumah,” jelasnya.
Saat ini, korban telah dikembalikan ke orang tuanya dan diduga mengalami trauma, sementara pelaku telah diamankan di Polres Maros.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.