kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tikam Juru Parkir, ASN di Makassar Ditangkap Polisi

Tikam Juru Parkir, ASN di Makassar Ditangkap Polisi
Pelaku penikaman Jukir saat diinterogasi (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SHD (39) setelah melakukan aksi penikaman terhadap seorang juru parkir. Saat akan diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku menyamar sebagai petani cengkeh diduga untuk mengelabuhi pihak kepolisian.

Aksi penikaman tersebut terekam cctv, yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Sabtu (19/10) kemarin. Terlihat pelaku memegang sebilah pisau dapur lalu mengayunkan ke korban.

Pemprov Sulsel

“Korbannya seorang tukang parkir kemudian juga pelaku adalah selaku ASN,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Rabu (23/10).

Devi menerangkan bahwa peristiwa tersebut, berawal ketika korban yang bekerja sebagai juru parkir di warung makan mengantar temannya pulang. Namun, tiba-tiba pelaku datang bersama temannya yang lain langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Terjadi perdebatan, kemudian pelaku mencabut sebuah benda tajam dan lansung menusuk kearah korban tapi sempat di tangkis dan mengenai pergelangan tangan kanan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan dan perut,” ungkapnya.

Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu (20/10). Sehingga, Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kejadian pelaku melarikan diri ke Kabupaten Enrekang setelah kita ketahui posisinya, anggota Jatanras langsung bergerak ke TKP,” ungkapnya.

Devi mengatakan saat penangkapan, pelaku berada di kebun cengkeh milik keluarganya di Kampung Karuru Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang. Saat itu, pelaku diduga ingin mengelabuhi pihak kepolisian dengan berpura-pura ikut membantu memanen cengkeh.

“Maksudnya untuk mengelabui teman-teman, sehingga tidak dicurigai. Dia ditangkap ketika membantu saudaranya memanen cengkeh,” tuturnya.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku berada dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga merasa emosi terhadap korban dan melakukan penganiayaan. Namun, kata Devi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Saat ini, pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk menlajani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pasal disangkakan, pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 Kitab ndang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.