KabarMakassar.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan investasi nikel.
APT divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sementara PZ menerima vonis 3 tahun 4 bulan.
Hal ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Mamuju, Jalan AP Pettarani, Binanga, pada Senin siang (28/10) .
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam, didampingi oleh dua hakim anggota, Hj. Rahmat dan Nona.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa satu (APT) dan 3 tahun 4 bulan kepada terdakwa dua (PZ),” ujar Rustam saat membacakan putusan terdakwa.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum PZ, Rizal mengaku pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Kami akan konsultasi dulu dengan klien terkait putusan ini. Hakim memberi waktu untuk berpikir, jadi kami belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan ini. Kami akan mempertimbangkannya selama tujuh hari,” kata Rizal, saat diwawancarai wartawan usai sidang putusan.
Rizal juga mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Sementara itu, penuntut umum, Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Laode.
APT dan PZ adalah mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan. Mereka terbukti melakukan penipuan terkait investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 miliar.
Penipuan ini menyebabkan kerugian pengusaha perumahan Alfatih Residence di Mamuju, FN.
Dana investasi yang diperoleh pelaku dari korban digunakan oleh APT dan PZ diduga untuk membiayai pencalonan mereka sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Sementara modus yang digunakan APT adalah dengan menawarkan lokasi tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, kepada korban, FN yang ternyata tidak ada.
APT mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan mengklaim memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.
“APT dan PZ bahkan sempat mengajak korban untuk meninjau lokasi tambang PT PDP di Konawe, Kolaka. PZ juga ikut meyakinkan korban bahwa lokasi tambang tersebut memiliki kadar nikel 1,8 persen,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo.