KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial HA (33), diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial HL (49) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. HA memukul korban hingga terkapar karena tidak terima pacarnya dilecehkan.
Penangkapan HA dilakukan atas laporan keluarga korban pada (17/09) lalu. Pelaku pun diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskriminal) Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat (20/09), sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Tello Baru, Kecamatan Manggala, Makassar.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/09), sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan pelaku, Nurhaeni mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berada di warung makan yang jaraknya sekitar 10 meter dari salah satu cafe di Jalan Nusantara dengan tujuan untuk menjemput kekasihnya berinisial S di tempatnya bekerja.
“Pada hari minggu 15 September 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka berada di warung sari laut yang jaraknya sekitar 10 meter dari Cafe. Tujuannya untuk menjemput pacarnya bernama saudari S yang bekerja di Cafe,” kata Nurhaeni, di Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/09).
Kemudian, sekitar pukul 02.00 WITA, S berjalan menghampiri HA di warung makan tersebut. Namun, tiba-tiba korban melakukan pelecehan kepada S dengan memegang payudaranya.
“Dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkapnya.
Melihat pelecehan yang di alami kekasihnya itu, pelaku menghampiri dan menegur korban. Tak sampai disitu, pelaku mengikuti dan memukul korban hingga terkapar dan bahu jalan.
“Korban berjalan dan diikuti dari belakang oleh tersangka. Sementara S pergi mengambil helm di tempat parkir Cafe,” ujarnya.
“Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya ke arah badan korban. Sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar,” lanjut Nurhaeni.
Setelah pelaku melakukan pemukulan kepada korban, Ia kemudian pergi meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut.
Nurhaeni mengatakan, korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatakan perawatan medis. Namun, dinyatakan meninggal dunia setelah lima hari perawatan, pada Kamis (19/09) pukul 13.30 WITA.
Dikatakan Nuerhaeni, hasil visum korban ditemukan satu luka memar dan patah tulang tengkorak, sehingga terjadi pendarahan otak, yang diduga akibat terkena benda tumpul yang keras.
“Akibatnya, terjadi pendarahan sehingga tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun, sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan meninggal dunia,” kata Nurhaeni.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu hasil visum dari RS Bhayangkara, kemudian surat keterangan meninggal dunia dan rekaman CCTV.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.