kabarbursa.com
kabarbursa.com

Suami di Makassar Nekat Curi Knalpot Demi Biaya Persalinan Istri

Suami di Makassar Nekat Curi Knalpot Demi Biaya Persalinan Istri
Pelaku saat di tahan di Polsek Bontoala (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang suami di Makassar berinisial RP (26) nekat mencuri knalpot motor, untuk biaya persalinan sang istri. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga nyaris di amuk massa.

Kejadian tersebut bermula pada Rabu (09/10) sekitar pukul 10.00 WITA, saat itu warga tengah memarkir kendaraannya di depan rumahnya Jalan Bungaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Kemudian ia mendengar suara ribut diluar rumahnya, lalu keluar untuk mengecek dan mendapati knalpot sudah terpisah dari motornya.

Pemprov Sulsel

“Pada saat itu korban sedang berada di dalam rumah, dia memarkir motornya di depan rumah di pinggir jalan. Jadi saat dia berada di dalam rumah korban mendengar ada suara ribut diluar setelah korban keluar ia melihat pelaku sudah diamankan dan knalpot motornya sudah terlepas dari motor,” kata Kamit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir, Minggu (13/10).

Aksi pencurian pelaku pun di ciduk oleh warga, sehingga pelaku sempat di amuk oleh massa, beruntung aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.

“Saat kejadian masyarakat menghubungi polsek bontoala untuk mengamankan pelaku, karena pelaku sudah di kepung oleh masyarakat yang datang menghakimi. sehingga anggota polsek bontoala mendatangi tkp,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sahrir pelaku dari rumah sudah membawa alat-alat untuk membuka knalpot motor. Dan dalam pengakuannya aksi pencurian ini dia lakukan pertama kali.

“Tapi kami masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain siapa tau masih ada korban sebelumnya yang belum melaporkan,” ucapnya.

Sementara motif pelaku, kata Sahrir dia mengaku untuk kebutuhan sang istri yang telah hamil besar dan sudah masuk 9 bulan.

“Motif karena faktor ekonomi, menurut pengakuannya untuk biaya melahirkan istrinya,” bebernya.

Atas perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Polsek Bontoala Kota Makassar, untuk mendalami kemungkinan kasus pencurian yang serupa.

“Pasal yang dikenakan pasal 362 KUH pidana. ancaman hukuman sampai lima tahun,” pungkasnya.

PDAM Makassar