kabarbursa.com
kabarbursa.com

Seorang Perempuan di Bone Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung

Kepala DPPPA Makassar Kecam Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Anak
Ilustrasi pelecehan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang perempuan berinisial P (22) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Saat ini, polisi telah menahan kakak korban berinisal H (28), sementara sang ayah, J (50), masih dalam pendingin.

“Iya, kita terima dua laporan polisinya. Sementara ini kakak korban, H (28) sudah kita amankan, ayahnya masih kita cari,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/04).

Menurut Alvin, peristiwa tersebut bermula sejak Juni 2024, beberapa waktu setelah ibu korban meninggal dunia. Saat itu, H diduga masuk ke kamar korban yang sedang tidur dan melakukan aksi bejatnya. Perbuatannya berulang hingga empat kali dalam waktu yang berbeda.

“Kasus bermula pada bulan Juni 2024, ketika H masuk ke dalam kamar korban lalu melakukan aksi itu saat sedang tidur. Kemudian sudah terjadi sebanyak 4 kali dengan waktu berbeda,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban mencoba mencari perlindungan kepada ayah kandungnya. Namun, bukannya dilindungi, korban justru melakukan perbuatan serupa. Sang ayah diduga melakukan tindakan tersebut pada 28 Februari 2025.

“Korban berlindung ke bapaknya, ternyata 28 Februari 2025, bapaknya melakukan hal yang sama terhadap korban.tanggal pengakuan menurut korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak satu kali,” jelas Alvin.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada sepupunya dan kemudian meminta bantuan kepada aktivis perlindungan perempuan dan anak. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Bone.

“Korban curhat dulu ke sepupunya, minta bantuan juga ke aktivis perempuan dan anak, sehingga didorong untuk membuat laporan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma berat. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Untuk pendampingan korban, ya pendampingan psikologis korban, karena memang sangat takut dan trauma sehingga baru dilaporkan oleh korban,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara,” tutupnya.