kabarbursa.com
kabarbursa.com

Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Kejari Bantaeng Tetapkan Satu Tersangka Proyek Irigasi

Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Kejari Bantaeng Tetapkan Satu Tersangka Proyek Irigasi
tersangka Kasus Korupsi Irigasi saat Konfersi Pers Oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi di Kantor Kejari Bantaeng (Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tersangka kasus dugaan kasus korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 kini telah Ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tersangka berinisial AM selaku Direktur CV Cipta Prasetia, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp. 2.468.240.000 itu.

AM Ditetapkan sebagai tersangka Dalam Konfersi Pers Oleh Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi di Kantor Kejari Bantaeng, Pada Kamis, 19 Desember 2024. Satria menjelaskan, proyek pembangunan jaringan perpipaan yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tersebut, awalnya memiliki anggaran sebesar Rp2,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemprov Sulsel

Berdasarkan proses lelang yang digelar pada 18 Oktober 2013, CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp2,468 miliar. Kontrak ini mencakup pengerjaan selama 60 hari, mulai dari 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.

“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” kata Satria.

Namun, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan sesuai nilai kontrak, ditemukan kerusakan pada jaringan perpipaan. Pipa PVC yang terpasang dilaporkan meledak atau pecah akibat penggunaan spesifikasi material yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan ahli teknis.

Menurut laporan hasil audit kerugian negara Nomor PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024, total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2,243 miliar.

“Kerugian negara ini terjadi karena adanya penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan proyek,” ujar Satria Abdi.

AM dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” terang Satria.

Akibat Dari perbuatan Kini AM telah diamanka di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024.