kabarbursa.com
kabarbursa.com

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, WNA Asal Myanmar Diringkus Polrestabes Makassar

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, WNA Asal Myanmar Diringkus Polrestabes Makassar
tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengungkapkan bahwa rudapaksa yang dilakukan WNA berinisial MY (28) ini, terjadi pada sepetember 2023 lalu dan MY sempat menjadi buronan.

Pemprov Sulsel

“Pelaku sempat buron selama setahun,” kata Devi kepada awak media, Kamis (18/07).

MY yang sempat buron, kata Devi berhasil ditangkap di Jakarta, setelah pihaknya berkordinasi dengan pihak imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Sehingga langsung dibawah ke Makassar.

“Setelah kejadian yang bersangkutan lari ke Jakarta dan alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Devi mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari pelaku MY yang mengenal salah satu keluarga korban, sehingga MY dan Korban menjadi saling kenal dan akrab.

MY yang mendapatkan kepercayaan terhadap keluarga korban ini, ia juga berhasil membujuk korban yang berusia 16 tahun untuk melakukan aksi bejatnya di salah satu wisma di kota Makassar.

“Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana-mana,” ujarnya.

Atas aksi bejat MY, Devi mengatakan korban hamil sehingga keluarga korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Hingga akhirnya korban hamil dan saat ini korban sdh melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan,” ujarnya.

Saat ini, kata Devi pelaku berada di Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjutan. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.