KabarMakassar.com — Seorang pria yang bekerja sebagai pemulung diamankan pihak kepolisian, diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di Kota Makassar. Pelaku berinisial IN (44) diduga telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Betul kita sudah amankan satu orang pelaku pria berusia 44 tahun telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun. Kejadian 3 kali sesuai dengan pengakuan korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada Jumat (03/01).
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini, diamankan pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Manggal, pada Kamis (02/01).
Devi membeberkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban, dan aksi bejatnya telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Desember 2024 lalu, kemudian kembali melakukan aksinya pada bulan Januari ini terhadap korban.
“Satu lagi yang tanggal 1 kemarin yang dua saat Desember, itu terjadi di rumah pelaku sendiri karena korban dengan pelaku ini kebetulan bertetangga,” ungkap Devi.
Kejadian tersebut berawal saat korban menumpang untuk menonton televisi di rumah pelaku disitulah pelaku melakukan aksi cabul nya. Kemudian pelaku melakukan aksi keduanya di sekitar kanal dan yang ketiga di salah satu pos ronda.
“Jadi waktu itu korban menumpang untuk menonton TV di rumah pelaku, kemudian diajak lah berhubungan badan oleh pelaku disodomi, nah kemudian yang kedua di pinggir kanal ya, dan yang ketiga di pos ronda di sekitar rumah pelaku,” ungkapnya.
Namun, saat melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali, pelaku tertangkap basah oleh warga sedang mencabuli korban.
“Yang ketiga ini kemudian terlihat oleh warga, kemudian warga tersebut melaporkan kepada polisi langsung diamankan,” bebernya.
Devi menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan menyiksa korban jika menolak memenuhi hasrat seksualnya.
“Ya betul korban tidak kuasa karena setelah kejadian, korban diancam jika melapor ke orang tua atau orang lain maka akan disiksa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Devi pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.