KabarMakassar.com — Seorang pria bernama Edi alias Boris (40) diamankan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku penipuan online dengan modus mengaku sebagai kyai yang mampu menghadirkan uang gaib sebesar Rp500 juta, sehingga warga Kabupaten Barru, menjadi korban penipuannya.
“Modus pelaku menawarkan dana gaib melalui media sosial, mengaku sebagai Kyai Hendra, sehingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Wakil Kepala Polres Barru, Kompol La Makkanenneng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/04).
Aksi pelaku terungkap berawal dari korban yang tergiur dengan sebuah video testimoni yang diunggah pelaku di media sosial. Dalam video tersebut pelaku mengklaim mampu membantu seseorang untuk mendapatkan dana gaib sejumlah Rp500 juta.
“Korban tertarik, lalu menghubungi pelaku kemudian ditawarkan bantuan dana gaib dengan imbalan untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp 1 juta dengan waktu satu hari korban sudah dapat uang Rp 500 juta,” ungkapnya.
Setelah itu, korban mengirimkan uang ke rekening pelaku secara bertahap hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 151 juta. Namun, pelaku meminta kembali uang tapi korban sudah tidak memiliki dana lagi.
“Awalnya korban mengirim Rp 1 juta, kemudian kembali mengirim Rp 3,5 juta dengan alasan sebagai ucapan terima kasih. Tapi, pelaku terus meminta uang dengan berbagai alasan hingga korban rugi Rp 151 juta. Tak sampai disitu, pelaku kembali minta uang Rp 25 juta, namun korban mengaku sudah tidak memiliki, sehingga pelaku memutuskan komunikasi,” jelasnya.
Korban yang merasa ditipu, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Barru. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap. Kemudian kita sita barang bukti berupa 24 ikat uang mainan pecahan Rp 100 ribu dengan total senilai Rp 500 juta. ada 4 gelang emas, 2 buah cincin dan uang tunai Rp 24 juta,” bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pelaku diancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.