kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Sinjai Amankan 4 Pelaku Judi Domino

Polres Sinjai Amankan 4 Pelaku Judi Domino
4 Pelaku Perjudian Beserta Barang bukti ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian jenis kartu domino (kiu-kiu) pada Senin (23/12) sekitar pukul 21.30 WITA. Penangkapan dilakukan di bawah kolong rumah milik Lel. SN di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang tengah digencarkan. Informasi awal terkait aktivitas perjudian ini diperoleh dari laporan masyarakat.

Pemprov Sulsel

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian menggunakan kartu domino,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.

Dimana, empat pelaku yang diamankan adalah Lel. AA (53), wiraswasta asal Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. AR (56), wiraswasta asal Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Lel. RL (48), wiraswasta asal Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan Lel. SN (63), wiraswasta asal Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang kartu domino, 1 buku catatan dan uang tunai sejumlah Rp1.281.000 dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000

Dengan begitu, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 303 ayat 1 ke-1E dan 3E KUHPidana sub Pasal 303 ayat 1 angka 1 dan 2 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian.

“Kami ingin memastikan bahwa Kabupaten Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Polres Sinjai berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat. Kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Sinjai.