kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran Narkotika yang Diduga Jaringan Internasional

Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Peredaran Narkotika yang Diduga Jaringan Internasional
konferensi pers penangkapan pelaku peredaran narkoba di Polres Pelabuhan Makassar (Dok : Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram di kota Makassar, yang diduga jaringan internasional.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Sehingga penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Makassar.

Pemprov Sulsel

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/07) sekitar pukul 23.00 Wita di Jl. Tidung 7, Makassar. Polisi mengamankan pelaku MRC alias A(22) dengan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga sabu.

Selain itu, dari tangan MRC juga disita satu saset tembakau sintesis atau tembakau gorila, satu piriks kaca berisi kristal bening diduga sabu, sabu sumbu kompor, satu pipet sendok sabu, dua buah korek api gas, satu buah alat isap sabu (bong), satu pak saset kosong sedang dan satu buah timbang digital.

Kemudian, penangkapan pada Sabtu (14/07), di Jl Tidung 7 Makassar. Polisi berhasil mengamankan IH (27) alis I yang berprofesi sebagai driver online. Dan dari tangan pelaku I di dapati barang bukti satu dos kue Brownis berisi satu saset ukuran sedang diduga sabu dan satu buah timbangan digital (skill).

Selanjutnya, penangkapan pada Selasa (16/07) sekitar pukul 13.20 Wita, Jl Kemiri Kabupaten Maros. Pelaku berhasil diamankan berinisia P alias Paha (55), seorang pensiunan PNS yang berdomisili di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Dengan barang bukti yang disita berupa 14 kaleng berisi sabu 620 gram
dan satu Hp.

Penangkapan terakhir dilakukan pada Rabu (17/07) sekitar pukul 17.00 Wita, di Jl Karunrung Asri 1 Kota Makassar. Pelaku yang berhasil diamankan perempuan berinisial H alias N (46) seorang ibu rumah tangga. Dengan barang bukti yang disita satu buah kardus besar warna coklat dan dua Hp.

Restu menjelaskan bahwa saat penangkapan pertama terhadapa MRC pada Jumat (12/07) kemarin, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.36 gram, yang diperoleh dari pelaku IH.

Selanjutnya berdasarkan keterangan IH, barang haram tersebut dia dapatkan dari pelaku berinisial P.

“Dari keterangan P itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain atas nama HN alias N, kemudian diamankan,” kata Restu saat konferensi pers, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7) malam.

Berdasarkan keterangan para pelaku pengedar tersebut, HN berhasil diamankan pada Rabu (17/07) di salah satu rumah di Jalan Karunrung Asriz Makassar.

Selanjutnya dari hasil interogasi P dan HN, diketahui bahwa barang haram tersebut masih ada di salah satu daerah di kabupaten Selayar. Sehingga anggota kepolisian melakukan pengembangan untuk mengemankan barang haram tersebut.

“Di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu diamankan Jumat 19 Juli 2024 kemarin,” ujarnya.

Setelah semua barang bukti berhasil diamankan, anggota kepolisian menyebut total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 6.795 kilogram.

Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun ataus eumur hidup dan atau pidana mati.