kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Jeneponto Akhirnya Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Polres Jeneponto Akhirnya Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rahman saat memeriksa salah satu saksi kasus dugaan Penimbunan Solar Subsidi. (Foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus penemuan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Lingkungan Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, kini memasuki babak baru.

Kini, kasus yang ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Polres Jeneponto ini akhirnya memasuki tahap penyelidikan.

Dalam proses ini, Tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, antara memeriksa saksi-saksi dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto,” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Sabtu (5/4).

Sembari tahapan ini berjalan, Tim Penyidik juga tengah melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik gudang.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

” Penyidik berencana memeriksa Lelaki berinisial “N” sebagai bagian dari pengembangan kasus,” terangnya.

Apabila pelanggaran pidana ini terbukti dilakukan maka, pelaku terancam pidana penjara dan denda atas tuduhan pendistribusian BBM ilegal.

Terungkapnya kasus peristiwa yang terjadi pada 13 Maret 2024 ini, menjadi perhatian serius bagi kepolisian dengan melakukan pengawasan ketat peredaran BBM bersubsidi.

” Upaya ini dilakukan Polres Jeneponto untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Iptu Kaharuddin.

Sebelumnya, Kepolisian menyegel gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Lingkungan Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Penyegelan dilakukan karena lokasi ini diduga dijadikan sebagai sarang penampungan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Unit Tindak Pidana Terpadu (Tipiter) Sat-Reskrim Polres Jeneponto.

Kanit Tipiter Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rahman mengatakan, penyegelan dilakukan usai pihaknya menerima laporan adanya lokasi penampungan BBM bersubsidi jenis solar di Saroppo, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan, namun sesampainya di lokasi, gudang tersebut ditemukan dalam kondisi tergembok.

“Saat penyidik turun ke TKP dimaksud, gudang dalam keadaan terkunci dan tergembok,” ucap IPDA Abd. Rahman, Sabtu (15/03).

Meski kondisi gudang tergembok, pihaknya tetap memasang garis polisi lantaran sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dilokasi.

“1 Buah Tandon terisi Solar, 5 Buah Tandon Kosong, 1 unit mesin pompa air dan beberapa selang,” terangnya.

Berdasarkan hasil temuan ini maka pihak kami akan segera memanggil pemilik gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.