kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Dugaan Penggelapan

Polisi Tetapkan Rektor dan Eks Rektor UMI Makassar Tersangka Dugaan Penggelapan
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin kepada awak media, saat mengumumkan penetapan tersangak di Mapolda Sulsel (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempatnya merupakan pejabat di yayasan kampus UMI.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW, salah satunya merupakan rektor dan mantan rektor di UMI.

Pemprov Sulsel

“Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan,” kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Polda Humas Sulsel, Nasaruddin kepada awak media, saat mengumumkan penetapan tersangka di Mapolda Sulsel, Selasa (24/09) malam.

Nasruddin menerangkan bahwa kasus dugaan penggelapan di sebuah kampus ini, berawal dari adanya laporan ke pihak kepolisian, yang telah diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.

“Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan alhamdulillah hari ini, dari penyidik krimum telah menetapkan 4 orang tersangka,” bebernya.

Dari ke empat tersangka, kata Nasruddin mereka diduga pejabat di yayasan kampus UMI. Ada dugaan SR merupakan rektor dan BM merupakan mantan rektor.

“SR rektor. BM ya (mantan rektor),” jelas Nasruddin.

Nasruddin mengatakan bahwa keempat pejabat UMI ini, diduga menggelapkan dana pada pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, dan pengadaan videotrond di kampus.

Dari hasil penyelidikan, kata Nasruddin pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 5 orang saksi.

Akibat dari hasil penggelapan dana keempat tersangaka, yayasan UMI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.

“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.

Untuk diketahui, BM telah diberhentikan sebagai Rektor UMI karena diduga terlibat dengan kasus korupsi di lingkup universitas beralmamater hijau tersebut. Ia diduga menyelewengkan dana bernilai miliaran rupiah, yang merupakan hasil audit internal UMI.

Pihak UMI kemudian melaporkan BM ke Polda atas penggelapanan dana namun akhirnya dicabut dan memilih fokus melakukan langkah perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ada tiga item dugaan penggelapan yang dikejar yakni Proyek Taman Firdaus, Gedung Internasional School dan Accest Point.

PDAM Makassar