KabarMakassar.com — Polisi tangkap seorang pria berinisial NB (45) diduga pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial AP (25), yang jasadnya ditemukan ditempat sampah di Jalan Andi Tonro. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa jasad korban ditemukan ditempat sampah dalam keadaan bersimpa darah di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Kamis (25/04) sekitar pukul 02.00 wita.
Sementara pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jumat (27/04), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran.
“Korbannya 25 tahun, kalau pelakunya 45 tahun, yang satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Arya kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu (26/04).
Kasus tersebut berawal ketika korban dan orang tuanya sedang berseteru, kemudian pelaku NB datang dengan niat untuk memisahkan keduanya. Namun, korban tak ingin dipisahkan dan menendang orang tuanya hingga terjatuh.
Kemudian NB yang melihat orang tua korban terjatuh langsung membantunya untuk bangun, namun korban memukul tersangka dan langsung melarikan diri, dan mengambil satu unit handphone milik tersangka R hingga menendangnya. Tersangka R pun kesal, dan mengejar korban hingga terlibat perkelahian.
“Pada saat korban ini Berselisih paham dengan orang tuanya, nah, menantu nya membantu orang tuanya si korban ini. Lalu, malah yang membantu memisahkan ini, dipukul sama korban. Nah, ketika dipukul sama korban, lalu pelaku memukul balik dengan balok dibantu dengan satu orang lagi ya, sampai korban akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum dari biddokkes, korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan balok beberapa kali dibagian wajahnya, sehingga wajah korban hancur.
“Dibeberapa bagian badan juga luka-luka, bagian kaki juga ada luka-luka. Karena dipukul dengan balok, karena dipukul berkali-kali ke arah wajah, itu menyebabkan luka,” bebernya.
Saat ini, satu pelaku telah diamankan dan dibawah ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut, sedangkan pelaku lainya masih dalam pengejaran.
“Pasal yang diterapkan, ini kita kenakan pasal 338, juga pasal 170 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.