KabarMakassar.com — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengamankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita sebanyak 30,2 kilogram narkotika jenis sabu serta 8.229 butir pil Mephedrone asal Surabaya.
Keenam tersngka masing-masing berinisial IS, HR, TG, HRP, AN dan FS. Mereka diamankan di 3 TKP, TKP pertama di Jalan Opu Daeng Risadju dan Perumahan Green River Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan TKP terkahir di Jalan Lalombaku BTN Alam Sabila Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa para pengedar yang diungkap merupkan jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam lapar di Makassar dan Kendari.
“Jaringan ini dikendalikan jaringan internasional dari LP (lapas) terus ekspedisi dari Surabaya, kemudian lanjut ke Sulawesi Selatan dan tersangka ada 6 orang,” kata Yudhiawan saat memberikan keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (28/10).
Keenam terdangka, kata Yudhiawan mereka merupakan kurir sekaligus orang yang dipercayakan menyimpan barang haram tersebut.
“Jaringan internasional ini beroperasi di Makassar dan di Kendari dengan sistem kerja secara online dengan menggunakan aplikasi signal dan aplikasi zangi (pesan privat),” ungkapnya.
Yudhiawan menerangkan bahwa para tersangka ini, akan beroperasi dengan membawa puluhan kilo sabu tersebut, setelah mendapatkan perintah dari seseorang berinisial WL yang bertugas sebagai operator dalam jaringan ini.
“Mereka akan mengedarkan narkotika dengan cara membawa narkotika ke lokasi yang sudah ditentukan setelah ada perintah dari operator melalui aplikasi dan mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap 1 kilogram narkotika yang berhasil terjual. Mereka semua direkrut oleh Z yang berada di Banjarmasin, Kalsel,” jelasnya.
Yudhiawan menyebut 30,2 kilogram sabu tersebut dan 8.229 butir pil Mephedrone ditaksir bernilai Rp 50 miliar. Sementara ini, kata Kapolda Sulsel pihaknya masih mengejar sejumlah tersangka yang masih dalam status DPO.
“Taksiran nilai sabu dan mephedrone ini nilainya kurang lebih sekitar 50 miliar. Kemudian ini pasti akan merusak masyarakat khsuusnya wilayah Sulawesi Selatan, yaitu sekitar, kalau di kalikan 160 ribu penduduk kita,” tuturnya.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun atau hukum penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.