KabarMakassar.com — Polisi berhasil mengamankan seorang pria di Kabupaten Gowa, lantaran mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada seorang warga setelah mengamankan anaknya.
Diketahui, pelaku bernama Flair Afika Sugianto (21) merupakan warga Kota Makassar, dan berhasil diamankan di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Senin (07/04) sekitar pukul 21.00 wita.
“Iya benar, pelaku pemerasan dengan modus sebagai anggota Polri kita sudah amankan,” kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian kepada wartawan, Rabu (09/04).
Alfian menenerangkan bahwa kasus tersebut bermula ketika pelaku mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polri, yang telah menangkap anak korban karena diduga memakai obat-obatan terlarang. Kemudian pelaku meminta yang sebesar Rp8 juta dengan alasan agar anak korban dapat dibebaskan.
“Tapi, korban hanya punya uang tunai saat itu Rp 2,5 juta. Namun, pelaku mengambil hape anak korban sebagai jaminan agar korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Kemudian pelaku kembali meminta dan mengancam korban sehingga hanya diberikan Rp 1,5 juta,” ungkapnya.
Setelah diberikan sejumlah uang, korban pun mulai curiga jika dirinya menjadi korban penipuan sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Gowa.
“Pelaku berhasil kita amankan dan dia mengakui menyamar menjadi anggota kepolisian lalu memeras korbannya. Motifnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Tak hanya menangkap polisi gadungan, polisi juga mengamankan teman wanita pelaku yang ikut menemaninya saat meminta uang kepada korban.
“Kita juga mengamankan perempuan inisial MR yang saat itu menemani pelaku dengan berpakaian dinas Polri untuk mendatangi korban saat meminta uang,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.