kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Rudapaksa Anak Disabilitas ke Kejari Jeneponto

Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Rudapaksa Anak Disabilitas ke Kejari Jeneponto
Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas Berinisial MS saat dibawa ke Kejari Jeneponto oleh Penyidik Unit PPA Polres Jeneponto. (Foto/ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Berkas perkara tersangka kasus rudapaksa anak penyandang disabilitas berinisial MS akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Selain berkas perkara, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto ini juga sekaligus melimpahkan MS menjadi tahanan resmi Kejaksaan.

Pemprov Sulsel

Plt Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni mengatakan pelimpahan berkas perkara dan MS diserahkan ke Kejari Jeneponto pada pukul 15.30 Wita.

” Tersangka yang berinisial MS bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto yang dilakukan oleh Kanit IV Polres Jeneponto, Ipda Imran Syam bersama penyidik pembantu pada sore tadi,” ucap Iptu Uji Muhgni. Kamis (26/09).

Mantan Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto ini menjelaskan kejadian itu berawal saat tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sejak Desember 2023 lalu.

Kala itu, korban ditinggalkan seorang diri dirumah saat keluarganya berkebun, semenjak peristiwa tersebut terjadi, MS sering menjalankan aksinya berulang kali.

Aksinya baru diketahui setelah korban mengalami perubahan pada tubuhnya sehingga keluarganya mengajak korban untuk memeriksakan diri ke dokter Puskesmas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata korban langsung didiagnosa dokter bahwa korban telah hamil.

” Setelah didesak, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya,” ungkap Iptu Uji Muhgni.

Berdasarkan hal itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polisi pada bulan Mei 2023 hingga kasus tersebut bergulir sampai saat ini.

Namun sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani masa tahanan sejak tanggal 31 Mei 2024 di Rutan Polres Jeneponto. Dan kini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka MS langsung dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan tehadap seksual.

“Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar selain hal tersebut pelaku juga akan dikenakan biaya restitusi,” terangnya.

PDAM Makassar